Senin, 21 Juli 2014

(AL-MUHARRAMAT) WANITA-WANITA YANG HARAM DI NIKAHI & PUTUSNYA PERKAWINAN (TALAK) DAN SEBAB-SEBABNYA






Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah: Fikih
Dosen Pembina : Norwili, M.HI





Disusun Oleh


AHMAD ZARKASI     :      100 211 0339
ARDY YUSMINATA :      100 113 0201
HABIBAH                     :      130 113 0301
LILIS KARLINA         :      130 113 0300






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKARAYA
JURUSAN TARBIYAH PRODI FISIKA
TAHUN 1435 H / 2014
 


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Hukum Islam atau sering juga disebut fiqih mempunyai banyak substansi yang terdapat dalam Alquran ataupun sunnah yang salah satu substansinya munakahat.[1] Bidang kajian diwilayah ini sangatlah luas meliputi kajian mengenai pernikahan, talak, maupun rujuk. Dalam Alquran dengan indah disebutkan tentang tujuan pernikahan ini, yang terdapat dalam firman Allah SWT, yang berbunyi:
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurør& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômuur 4 ¨bÎ) Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ  

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”.[2]


Dalam hal ini, wilayah kajian pernikahan contohnya yang juga merupakan salah satu daerah yang mempunyai nilai sakralis yang tinggi sangat perlu dijelaskan dan diuraikan agar pemahaman intelektualitas umat Islam semakin luas, sehingga dalam menghadapi berbagai problematika kehidupan keluarga sudah memiliki bekal dalam khususnya dalam bidang fikih munakahat. Karena pada hakikatnya fiqih adalah termasuk diantara ilmu-ilmu dalam agama islam yang mengandung pengetahuan untuk mendekatkan diri kepada Allah dan di dalamnya memuat masalah-masalahnya, yang kemudian dilengkapi dengan ijma’ dan qiyas/ijtihad.
Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis memaparkan uraian singkat tentang fiqih Munakahat : (Almuharramat) wanita-wanita yang haram di nikahi & putusnya perkawinan (talak) dan sebab-sebabnya.

B.  Rumusan Masalah
1.      Siapa saja wanita-wanita yang tergolong haram di nikahi dalam perspektif hukum Islam ?
2.      Apa yang menyebabkan putusnya perkawinan (talak) ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Agar pembaca memahami dan mengerti wanita-wanita yang tergolong haram di nikahi perspektif hukum Islam.
2.      Agar pembaca memahami dan mengerti putusnya perkawinan (talak).

D.    Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya hal-hal yang berhubungan dengan rumusan masalah di atas, maka penulis membatasi pembahasan pada makalah ini hanya sesuai yang terdapat dalam rumusan masalah tersebut. Adapun hal lain yang tidak berhubungan dengan hal di atas tidak penulis uraikan pada makalah ini.

E.     Metodologi Penulisan
Adapun metodologi yang penulis pergunakan dalam penulisan makalah ini yaitu dengan metode research library dengan menggunakan buku perpustakaan dan browsing internet sebagai bahan referensi dimana penulis mencari literatur yang ada kaitannya dengan makalah yang penulis buat dan kemudian penulis menyimpulkan dalam bentuk makalah.






BAB. II

PEMBAHASAN

A.    Wanita Yang Haram di Nikahi
Pembagian Mahram Sesuai Klasifikasi Para Ulama Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi dua klasifikasi besar. Pertama mahram yang bersifat abadi, yaitu keharaman yang tetap akan terus melekat selamanya antara laki-laki dan perempuan, apa pun yang terjadi antara keduanya. Kedua mahram yang bersifat sementara, yaitu kemahraman yang sewaktu-waktu berubah menjadi tidak mahram, tergantung tindakan-tindakan tertentu yang terkait dengan syariah yang terjadi.
1.      Perempuan Yang Haram di Nikahi Untuk Selamanya (Mahram Muabbad)
Keharaman selamanya di sebabkan oleh tiga jenis hubungan, yaitu: Hubungan nasab, hubungan menyusui (radha), dan hubungan pernikahan (mushahara).[3]
          Mengenai ketiga hal di atas, Allah swt. Berfirman:
ôMtBÌhãm öNà6øn=tã öNä3çG»yg¨Bé& öNä3è?$oYt/ur öNà6è?ºuqyzr&ur öNä3çG»£Jtãur öNä3çG»n=»yzur ßN$oYt/ur ˈF{$# ßN$oYt/ur ÏM÷zW{$# ãNà6çF»yg¨Bé&ur ûÓÉL»©9$# öNä3oY÷è|Êör& Nà6è?ºuqyzr&ur šÆÏiB Ïpyè»|ʧ9$# àM»yg¨Bé&ur öNä3ͬ!$|¡ÎS ãNà6ç6Í´¯»t/uur ÓÉL»©9$# Îû Nà2Íqàfãm `ÏiB ãNä3ͬ!$|¡ÎpS ÓÉL»©9$# OçFù=yzyŠ £`ÎgÎ/ bÎ*sù öN©9 (#qçRqä3s? OçFù=yzyŠ  ÆÎgÎ/ Ÿxsù yy$oYã_ öNà6øn=tæ ã@Í´¯»n=ymur ãNà6ͬ!$oYö/r& tûïÉ©9$# ô`ÏB öNà6Î7»n=ô¹r& br&ur (#qãèyJôfs? šú÷üt/ Èû÷ütG÷zW{$# žwÎ) $tB ôs% y#n=y 3 žcÎ) ©!$# tb%x. #Yqàÿxî $VJŠÏm§ ÇËÌÈ[4]  

Artinya: Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), Maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.[5]

Berikut ini rincian masing-masing sebab di atas
a)      Pengharaman Karena Hubungan Nasab
1)      Ibu, adalah perempuan yang mengandung dan melahirkan laki-laki tadi, hubungan antara ibu dan anak inilah yang menyebabkan adanya ikatan mahram.
2)      Anak Perempuan, adalah anak yang dilahirkan oleh istri maupun keturunan laki-laki tadi.
3)      Saudara Perempuan, adalah perempuan yang lahir dari orang tua yang sama, baik dari pihak ayah dan ibu maupun dari salah satu di antara keduanya.
4)      Amah, adalah bibi dari pihak ayah, perempuan yang menjadi saudara kandung ayah, atau saudara perempuan ayah dari keturunan salah satu orang tua ayah.
5)      Khalah, adalah bibi dari pihak ibu, perempuan yang menjadi saudara kandung ibu, atau saudara kandung perempuan dari keturunan salah satu keturunan ibu.
6)      Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), adalah anak perempuan dari saudara laki-laki, baik anak kandung maupun anak tiri.
7)      Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), adalah anak perempuan dari saudara perempuan, baik anak kandung maupun anak tiri.
b)      Pengharaman karena hubungan pernikahan
1)      Mertua perempuan, adalah ibu dan nenek dari istri
2)        Anak tiri, adalah anak-anak yang di bawa oleh istri, yakni anak perempuannya istri dari hasil perkawinan dengan suami yang pertama, hal ini apabila sudah melakukan persetubuhan dengan istrinya, dan apabila belum di campuri, maka tidak berdosa apabila di kawini.
3)        Istri ayah / suami ibu. Seorang laki-laki tidak diperbolehkan untuk menikahi istri ayahnya, meskipun belum terjadi hubungan suami istri di antara keduanya, bahkan apabila mereka telah bercerai pun, tetap tidak diperboleh kan untuk menikahi bekas istri ayah / bekas suami ibu.

c)      Pengharaman Karena Hubungan Persusuan
1)      Ibu yang menyusui ke atas (nenek dan seterusnya) yang dimaksud adalah ibu yang menyusui dan ibunya ibu, dari nasab maupun dari persusan.
2)      Anak perempuan yang di susui ke bawah, yaitu anak perempuan yang di susui air susu istri yang seorang laki-laki yang sebetulnya untuk anak kandung laki-laki itu.
3)      Anak-anak perempuan dari bapak-ibu persusuan, yang di maksud adalah saudara-saudara perempuan persusuan, anak-anak perempuan mereka baik karena nasab maupun menyusui.
4)      Tingkat pertama dari anak-anak kakek dan nenek persusuan. Yang di maksud adalah saudara-saudara perempuan ayah  dan saudara-saudara perempuan ibu sepersusuan.

2.      Perempuan Yang Haram di Nikahi Untuk Selamanya (Mahram Muaqqad)
a.       Menikahi dua perempuan yang mahram.
b.      Menikahi istri orang lain.
c.       Status pernikahan perempuan ditalak tiga.
d.      Hukum menikahi budak perempuan.
e.       Menikahi perempuan yang berzina.
f.       Menikahi perempuan yang pernah dituduh berzina.
g.      Menikahi perempuan musyrik.
h.      Menikahi perempuan ahlul kitab.
i.        Menikahi perempuan shabi’ah.
j.        Menikahi perempuan majusi.
k.      Menikahi perempuan yang memiliki kitab suci selain yahudi dan nasrani. [6]

B.     Putusnya Perkawinan (talak) dan Sebab-sebabnya
1.      Perceraian
Perceraian dalam istilah ahli fiqh  di sebut “talak” atau “furqah”. Talak berarti membuka ikatan membatalkan perjanjian, sedangkan “furqah”  berarti bercerai (lawan dari berkumpul). Lalu kedua kata itu di pakai oleh para ahli fiqh sebagai istilah, yang berarti perceraian antara suami istri.
Perkataan talak dalam ahli fiqh mempunyai dua arti, yakni arti yang umum dan arti yang khusus. Talak dalam arti umum berarti segala macam bentuk perceraian baik yang dijatuhkan oleh suami, yang di tetapkan oleh hakim, maupun perceraian yang dijatuhkan dengan sendirinya atau perceraian karena meninggalnya salah seorang dari suami atau istri. Talak dalam arti khusus  berarti perceraian yang  di jatuhkan oleh pihak suami.
Karena salah satu bentuk dari  perceraian antara suami-istri itu ada yang di sebabkan karena talak maka selanjutnya istilah talak yang di maksud di sini ialah talak dalam arti yang khusus.
Meskipun islam tidak menyukai terjadinya perceraian dari suatu perkawinan. Dan perceraian pun tidak boleh di laksanakan setiap saat yang di kehendaki. Perceraian walaupun di perbolehkan tetapi agama islam tetap memandang bahwa perceraian adalah sesuatu yang bertentangan dengan asas-asas hukum islam.
Adapun sebab-sebab putusnya hubungan perkawinan ialah: Talak, khulu’, syiqaq, fasakh, ta’lik talak, ila’, zhihar, li’an, dan kematian.[7]
a.      Talak
Menurut bahasa talak artinya menceraikan atau melepaskan, sedangkan menurut istilah syara’ adalah melepaskan ikatan perkawinan yang sah atau bubarnya hubungan perkawinan.
1.         Syarat-syarat menjatuhkan talak
Seperti kita ketahui bahwa talak pada dasarnya adalah sesuatu yang tidak di perbolehkan / di benarkan, maka untuk sahnya harus memenuhi syarat-syarat tertentu. syarat-syarat itu ada pada suami, istri, dan sighat talak.
a)        Syarat-syarat seorang suami yang sah menjatuhkan talak ialah:
1.      Berakal sehat
2.      Telah baligh
3.      Tidak karena paksaan
Para ahli fiqh sepakat bahwa sahnya seorang suami menjatuhkan talak ialah telah dewasa / baligh dan atas kehendak sendiri bukan terpaksa atau ada paksaan dari pihak ketiga. Dalam menjatuhkan talak suami tersebut harus dalam keadaan berakal sehat, apabila akalnya sedang terganggu. Misalnya: orang yang sedang mabuk atau orang yang sedang marah tidak boleh menjatuhkan talak. Mengenai talak orang yang sedang mabuk kebanyakan para ahli fiqh berpendapat bahwa talaknya tidak sah, karena orang yang sedang mabuk itu dalam bertindak adalah di luar kesadaran. Sedangkan orang yang marah kalau menjatuhkan talak hukumnya adalah tidak sah. Yang di maksud marah di sini ialah marah yang sedemikian rupa, sehingga apa yang di katakannya hampit-hampir di luar kesadarannya.
b)        Syarat-syarat seorang istri supaya sah di talak suaminya ialah:
1.      Istri telah terikat dengan perkawinaan yang sah dengan suaminya. Apabila akad nikahnya di ragukan kesahannya, maka istri itu tidak dapat di talak oleh suaminya.
2.      Istri harus dalam keadaan suci yang belum di campuri suaminya dalam waktu  suci itu.
3.      Istri yang sedang hamil.
2.         Syarat-syarat pada sighat talak
Sighat talak ialah perkataan / ucapan yang diuacapkn oleh suami atau wakilnya di waktu ia menjatuhkan talak pada istrinya. Sighat talak ini ada yang di ucapkan langsung. Seperti “saya jatuhkan talak saya satu kepadamu”. Adapula yang di ucapkan secara sindiran (kinayah), seperti “kembalilah ke orang tuamu” atau “ engkau telah aku lepaskan dari padaku”. Ini di nyatakan sah apabila:
a)      Ucapan suami itu di sertai niat menjatuhkan talak kepada istrinya.
b)      Suami mengatakan kepada Hakim bahwa maksud ucapannya itu untuk menyatakan  talak kepada istrinya.
Apabila ucapannya itu tidak bermaksud untuk menjatuhkan talak kepada istrinya maka sighat talak yang demikian tadi tidak sah hukumnya.
Mengenai saat jatuhnya talak, ada yang jatuh pada saat suami mengucapkan sighat talak (talak “munzis”)  dan ada yang jatuh setelah syarat-syaratnya dalam sighat talak terpenuhi (talak “muallaq”)
3.         Macam-Macam Talak
a.       Talak Raj’i adalah talak, di mana suami boleh merujuk istrinya pada waktu iddah. Talak Raj’i ialah talak satu atau talak dua yang tidak di sertai uang ‘iwald dari pihak istri.
b.      Talak Ba’in ialah talak satu atau dua yang di sertai dua ‘iwald dari pihak istri, talak ba’in seperti ini di sebut talak ba’in kecil. Pada talak ba’in kecil suami tidak boleh kembali istrinya dalam masa iddah. Kalau si suami hendak mengambil bekas istrinya kembali harus dengan perkawinan batu yaitu dengan melaksanakan akad nikah. Di samping talak ba’in kecil, ada talak ba’in besar, ialah talak yang ketiga dari talak-talak yang telah di jatuhkan oleh suami. Talak ba’in besar ini mengakibatkan si suami tidak boleh merujuk atau mengawini kembali istrinya baik dalam masa ‘iddah maupun sesudah masa ‘iddah habis. Sorang suami yang mentalak ba’in besar istrinya boleh mengawini istrinya kembali kalau telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
                                                                I.            Istrinya telah kawin dengan laki-laki lain.
                                                             II.            Istrinya telah di campuri oleh suaminya yang baru.
                                                          III.            Istrinya telah di cerai oleh suaminya yang baru.
                                                          IV.            Telah habis masa ‘iddahnya.
c.       Talak Sunni, ialah talak yang di jatuhkan mengikuti ketentuan  Al-Qur’an dan sunnah Rasul. Yang termasuk talak sunni ialah talak yang di jatuhkan pada waktu istri dalam keadaan suci dan belum di campuri dan pada saat istri sedang hamil. Sepakat para ahli fiqh, hukumnya talak suami adalah halal.
d.      Talak bid’i, ialah talak yang di jatuhkan dengan tidak mengikuti ketentuan Al-Qur’an maupun Sunah Rasul. Hukumnya talak bid’i ialah:
1)      Talak yang di jatuhkan pada istri yang sedang haid atau datang bulan.
2)      Talak yang di jatuhkan pada istri yang dalam keadaan suci tetapi suaminya telah menyetubuhinya.
3)      Talak yang di jatuhkan sekaligus, tiga sekaligus atau  mentalak istrinya untuk selama-lamanya.

b.      Khuluk
Khuluk atau tebusan ialah bentuk perceraian atau persetujuan suami-istri dengan jatuhnya talak satu dari suami kepada istri dengan tebusan harta atau uang dari pihak istri yang menginginkan cerai dengan khuluk. Ibnu Rusyd mengatakan khuluk adalah “Seorang wanita memberikan pengganti atas perceraiannya”.[8] Pada intinya khuluk adalah perceraian atas inisiatif istri.
Khuluk di atur pada Pasal 1 ayat 1  dan pasal 124 UU perkawinan.229. talak (yang dapat di rujuki) dua kali. Setelah itu boleh di rujuk lagi dengan cara ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan Hukum-Hukum Allah. Jika kamu khawatir jika keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan Hukum-Hukum Allah, maka tidak ada dosa di atas keduaya tentang bayaran yang di berikan oleh istri untuk menebus dirinya, itulah Hukum-Hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa yang melanggar Hukum-Hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.
Adanya kemungkinan bercerai dengan jalan khuluk ini ialah untuk mengimbangi hak talak yang ada pada suami. Dengan khuluk ini si istri dapat mengambil inisiatif untuk memutuskan hubungan perkawinan dengan cara penebusan. Penebusan atau pengganti yang diberikan istri kepada suaminya di sebut dengan kata ‘iwald.
Syarat-syarat iwald ialah:
a.       Perceraian dengan khuluk itu harus di laksanakan dengan kerelaan atau persetujuan suami-istri.
b.      Besar kecilnya uang tebusan harus di tentukan dengan persetujuan barsama antara suami-istri.
Apabil tidak terdapat persetujuan antara keduanya mengenai jumlah uang penebus, Hakim pengadilan Agama dapat menentukan jumlah uang tebusan itu. Khuluk dapat di jatuhkan sewaktu-waktu, tidak usah menanti istri dalam keadaan suci dan belum di campuri, hal ini di sebabkan karena khuluk itu terjadi atas kehendak istri sendiri.

c.       Syiqaq
Syiqaq itu berarti perselisihan atau menurut istilah fiqh barati perselisihan suami-istri yang di selesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak istri.
Menurut Syekh Abdul ‘Aziz Al Khuli tugas dan syarat-syarat orang yang boleh di angkat menjadi hakam  adalah sebagai berikut:
a.       Berlaku adil di antara pihak yang berpekara.
b.      Dengan ikhlas berusaha untuk mendamaikan suami-istri itu.
c.       Kedua hakam itu di segani oleh kedua pihak suami-istri.
d.      Hendaklah berpihak kepada yang teraniaya/di rugikan apabila pihak yang lain tidak mau berdamai.[9]

d.      Fasakh
Secara bahasa fasakh adalah membatalkan. Adapun secara terminologis, Professor Amir Syarifuddin mengatakan fasakh adalah membatalkan atau merusak perkawinan.[10] Ini berarti bahwa perkawinan itu diputuskan/dirusakkan atas permintaan salah satu pihak oleh hakim pengadilan Agama. Biasanya yang menuntut fasakh di pengadilan  adalah istri.
Adapun alasan-alsan yang di perbolehkan seorang istri menuntut fasakh di pengadilan:
a.       Suami sakit gila.
b.      Suami menderita penyakit menular yang tidak dapat di harapkan dapat sembuh.
c.       Suami tidak mampu atau kehilangan kemampuan untuk melakukan hubungan kelamin.
d.      Suami jatuh miskin hingga tidak mampu memberi nafkah pada istrinya.
e.       Istri merasa tertipu baik dalam nasab, kekayaan atau kedudukan suami.
f.       Suami pergi tanpa di ketahui tempat tinggalnya dan tanpa berita, sehingga tidak di ketahui hidup atau mati dan waktunya sudah cukup lama.

e.       Taklik Talak
Arti daripada taklik ialah menggantungkan, jadi pengertian ta’lik talak ialah suatu talak yang di gantungkan pada suatu hal yang mungkin terjadi yang telah di sebutkan dalam suatu perjanjian yang telah di perjanjikan terlebih dahulu.
Di Indonesia pembacaan ta’lik talak di lakukan oleh suami setelah akad nikah. Adapun sighat ta’lik talak yang tercantum dalam buku nikah dari Departemen Agama adalah sebagai berikut:
Sewaktu-waktu saya:
a.       Meninggalkan istri saya tersebut enam bulan berturut-turut;
b.      Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya;
c.       Atau saya menyakiti badan jasmani istri saya itu;
d.      Atau saya membiarkan / tidak memperdulikan istri saya itu enam bulan lamanya.
Kemudian istri saya tidak rela dan mengadukan halnya kepada pengadilan Agama atau petugas yang diberi hak mengurus pengaduan itu, dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan atau petugas tersebut dan istri saya itu membayar uang sebesar Rp……. Sebagai ‘iwald (pengganti) kepada saya, maka jatuhlah talak saya satu kepadanya. Kepada pengadilan atau petugas tersebut tadi saya kuasakan untuk menerima uang ‘iwald (pengganti) itu dan kemudian memberikannya untuk keperluan ibadah sosial.
Talak satu yang di jatuhkan suami berdasarkan ta’lik, mengakibatkan hak talak suami tinggal dua kali, apabila keduanya kembali melakukan perkawinan lagi.
Apabila kita perhatikan jatuhnya talak dengan ta’lik ini hampir sama dengan khuluk, sebab sama-sama di sertai uang ‘iwald dari pihak istri. Sehingga talak yang di jatuhkan atas dasar ta’lik dianggap sebagai talak ba’in, suami boleh mengambil istrinya kembali dengan jalan melaksanakan akad nikah baru.

f.       Ila’
Arti daripada ila’ ialah bersumpah untuk tidak melakukan suatu pekerjaan. Dalam kalangan bangsa Arab jahiliyah perkataan ila’mempunyai arti khusus dalam hukum perkawinan mereka, yakni seorang suami bersumpah untuk tidak menggauli istrinya,[11] waktunya tidak di tentukan dan selama itu istri tidak ditalak ataupun di ceraikan. Sehingga kalau keadaan ini berlangsung berlarut-larut, yang menderita adalah pihak istri karena keadaannya terkatung-katung dan tidak berketentuan.

Berdasarkan Al-Qur’an, surat Al-Baqarah ayat 226-227, dapat  di peroleh ketentuan bahwa:
a.       Suami yang meng ila’ istrinya batasnya paling lama hanya  antara empat bulan.
b.      Kalau batas waktu itu habis maka suami harus kembali hidup sebagai suami-istri atau mentalaknya.
Bila sampai batas waktu empat bulan itu habis dan suami belum mentalak istrinya atau meneruskan hubungan suami-istri, maka menurut imam Abu Hanifah suami yang diam saja itu di anggap telah jatuh talaknya satu kepada istrinya.
Apabila suami hendak kembali meneruskan hubungan dengan istrinya, hendaklah ia menebus sumpahnya dengan denda atau kafarah. Kafarah sumpah ila’ sama dengan kafarah umum yang terlanggar dalam hukum islam, yaitu:
a.       Memberi makan sepuluh orang miskin menurut makan yang wajar yang biasa kamu berikan untuk keluarga kamu, atau
b.      Memberikan pakaian untuk sepuluh orang miskin,
c.       Memerdekakan seorang budak,
d.      Kamu tidak sanggup juga maka, hendaklah kamu berpuasa tiga hari,
Pembayaran kafarah ini pun juga harus dilakukan apabila suami mentalak istrinya dan merujuknya kembali pada masa ‘iddah atau dalam perkawinan baru setelah masa ‘iddah habis.[12]



g.      Zhihar
Zhihar ialah seorang suami yang bersumpah bahwa istrinya itu baginya sama dengan punggung ibunya. Dengan bersumpah demikian itu berarti suami telah menceraikan istrinya. Masa tenggang serta akibat zhihar sama dengan ila’. Ketentuan mngenai zhihar ini di atur dalam Al-Qur’an surat surat Al-Mujadilah ayat 2-4, yang isinya:
a.       Zhihar ialah ungkapan yang berlaku khusus bagi orang Arab yang artinya suatu keadaan dimana seorang suami bersumpah bahwa bagi istrinya itu sama dengan punggung ibunya, sumpah ini berarti dia tidak akan mencampuri istrinya lagi.
b.      Sumpah seperti ini termasuk hal yang mungkar, yang tidak di senangi oleh Allah dan sekaligus merupakan perkataan dusta dan paksa.
c.       Akibat dari sumpah itu ialah terputusnya  ikatan perkawinan antara suami-istri. Kalau hendak menyambung kembali hubungan keduanya, maka wajiblah suami membayar kafarahnya lebih dulu.
d.      Bentuk kafarahnya adalah melakukan salah satu perbuatan di bawah ini dengan berurut menurut urutannya menurut kesanggupan suami yang bersangkutan, yakni,
·         Memerdekakan seorang budak , atau
·         Puasa dua bulan berturut-turut, atau
·         Memberi makan 60 orang miskin.

h.      Li’an
Arti li’an ialah laknat yaitu sumpah yang di dalamnya terdapat pernyataan bersedia menerima laknat tuhan apabila yang mengucapkan sumpah itu berdusta.
Akibatnya ialah putusnya perkawinan antara suami-istri untuk selama-lamanya.
Proses pelaksanaan perceraian karena li’an di atur dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 6-9, sebagai berikut:
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ   èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ   (#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ   sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ  
Artinya : “Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia adalah Termasuk orang-orang yang benar  dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika Dia Termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar Termasuk orang-orang yang dusta dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu Termasuk orang-orang yang benar.[13]

Suami yang menuduh istrinya berzina harus mengajukan saksi yang cukup yang turut menyaksikan perbuatan penyelewengan tersebut
a.       Kalau suami tidak dapat mengajukan saksi, supaya ia tidak terkena hukuman menuduh zina, ia harus mengucapkan sumpah lima kali. Empat kali dari sumpah itu ia menyatakan bahwa tuduhannnya benar, dan sumpah kelima menyatakan bahwa ia sanggup menerima laknat Tuhan apabila  tuduhannya tidak benar ( dusta ).
b.      Untuk membebaskan diri dari tuduhan si istri juga harus bersumpah lima kali. Empat kali ia menyatakan tidak bersalah dan yang kelima ia menyatakan sanggup menerima laknat tuhan apabila ia bersalah dan tuduhan suaminya benar.
c.       Akibat dari sumpah ini istri telah terbebas dari tuduhan dan ancaman hukuman, namun hubungan perkawinan menjadi putus untuk selama-lamanya.[14]

i.        Kematian
Putusnya perkawinan dapat pula disebabkan karena kematian suami atau istri. Dengan kematian salah satu pihak, maka pihak lain berhak waris atas harta peninggalan yang meninggal.
Walaupun dengan kematian suami tidak dimungkinkan hubungan mereka disambung lagi, namun bagi istri yang kematian suami tidak boleh segera melaksanakan perkawinan baru dengan laki-laki lain. Si istri harus menunggu masa idahnya habis yang lamanya empat bulan sepuluh hari.




BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
1.      Wanita yang haram di nikahi
Tidak semua wanita muslimah itu dapat dijadikan istri, namun ada sebagian wanita yang haram untuk di nikahi ( di peristri). Terbagi menjadi dua, yaitu keharaman untuk dinikahi selamanya dan sementara.
                        Keharaman selamanya disebabkan oleh tiga jenis hubungan,yaitu:
a.       hubungan nasab, yaitu hubungan yang timbul karena kelahiran
b.      hubungan menyusui (radha), yaitu hubungan yang timbul karena wanita menyusui seseorang yang bukan anaknya sendiri
c.       hubungan pernikahan (mushahara), yaitu hubungan yang timbul adanya pernikahan.
2.      Putusnya Tali Perkawinan dan Sebab-sebab nya
Yang menjadi putusnya perkawinan ialah:
a.         Talak
b.         Khulu’
c.         Syiqaq
d.        Fasakh
e.         Ta’lik talak
f.          Ila’
g.         Zhihar
h.         Li’aan
i.           Kematian.

B.     SARAN
     Kami penulis mengakui bahwa makalah yang kami buat ini masih jauh dari kesempurnaan, masih banyak kekurangan dan kesalahan. Maka dari itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca, untuk perbaikan makalah kami, agar menjadi lebih baik dari yang sebelumnya.


 

DAFTAR PUSTAKA

a.      Buku
Ash Shabuni, Muhammad Ali, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash Shabuni, diterjemahkan oleh Mu’amal Hamidy dan Imron A.Manan, Surabaya: Bina Ilmu Offset, 2008.
Bisri, Cik Hasan, Model Penelitian Fiqh, Jilid I, Jakarta : Prenada Media, 2003.
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta : Mahkota Surabaya, 1989.
Husein Bahreisj, Pedoman Fiqih Islam, Surabaya, Al-Iklas, 1986.
Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007.
Labih, mz &Muflihah, Fiqih Wanita Muslimah, Surabaya, Tiga Dua,1998.
Muhammad  Jawad Mughniyah, Fiqih lima mazhab, Jakarta : Lenterabasritamo, tt.
Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2006.
Zakiyah,Ilmu Fiqih, Dana sakti,Yogyakarta,1945.
Zuhaili, Wahbah, Fiqih Imam Syafi’i, Jakarta: Almahira, 2010.

b.      Internet
Http://naniharyati.blogspot.com/2012/03/blog-post_17.html (di akses pada tanggal 13 Maret 2014 pukul 22.00 WIB.)



                                                                                           



[1]Dalam hal substansi-substansi fiqh atau  hukum Islam, para ulama-ulama kontemporer berbeda pendapat dalam pembagian substansi fiqh. Mochtar Naim berpendapat bahwa fiqh atau hukum Islam  terbagi menjadi ibadah, keluarga, muamalah, jinayah, jihad, dan  kenegaraan. Adapun Djazuli berpendapat bahwa substansi fiqh antara lain, ibadah, munakahat, mawarits, muamalah, Jinayah, dan Siyasah. Namun  begitu, tidak dapat dipungkiri bahwa fiqh munakahat atau  perkawinan  merupakan salah  satu substansi fiqh yang sangat perlu dikaji. Lihat Cik Hasan Bisri, Model Penelitian Fiqh, Jilid I, Jakarta : Prenada Media, 2003, h. 348.
[2]Q. S. Ar-Rȗm [30] : 21.

[3]Labih, mz &Muflihah, Fiqih Wanita Muslimah, Surabaya: Tiga Dua,1998, h. 222-223.

[4]Q. S. An-Nisa [4] : 23.

[5]Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta : Mahkota Surabaya, 1989, hlm. 71.

[6]Ibid.


[8]Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, Jakarta: Pustaka Azzam, 2007, h. 133.

[9] Muhammad  Jawad Mughniyah, Fiqih lima mazhab, Jakarta : Lenterabasritamo, h.441-442.

[10]Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta: Prenada Media, 2006,  h. 189.

[11]Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, . . .h. 196.

[12] Husein Bahreisj, Pedoman Fiqih Islam, Surabaya, Al-Iklas, 1986, h. 235-240.

[13]Pokok kandungan  ayat Q.S An-Nur: 6-13 ini adalah apabila seorang suami yang mendapati istrinya atau  menuduh istrinya berzina maka harus mendatangkan empat orang saksi. Sedangkan apabila tidak dapat mendatangkan empat orang saksi, maka bagi suami istri tersebut diwajibkan untuk bersumpah sebanyak empat kali dengan nama Allah dan  yang sumpah  terakhir berbunyi: “Sesungguhnya laknat Allah atas kamu apabila kamu termasuk orang yang berdusta”. Lihat: Muhammad Ali Ash Shabuni, Terjemahan Tafsir Ayat Ahkam Ash Shabuni, diterjemahkan oleh Mu’amal Hamidy dan Imron A.Manan, Surabaya: Bina Ilmu Offset, 2008, h. 572.

[14] Http://naniharyati.blogspot.com/2012/03/blog-post_17.html (di akses tanggal 13 Maret 2014 pukul 22.00 WIB.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar