Kamis, 24 Juli 2014

PEMBAGIAN ASHABUL FURUDH



PEMBAGIAN ASHABUL FURUDH
1.      KAKEK
a.    (1/6) jika ada anak/cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah dan tidak ada bapak
b.    (1/6) + ‘Ashabah (kalau masih ada) jika ada anak/cucu perempuan seterusnya ke bawah dan tidak ada bapak atau anak laki-laki/cucu laki-laki ke bawah
c.    ‘Ashabah, jika tidak ada bapak, anak laki-laki, cucu laki-laki, cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
d.   (0) terdinding, jika ada bapak atau kakek yang lebih dekat kepada si mayit

2.      BAPAK
a.    (1/6) jika ada anak/cucu laki-laki dan seterusnya ke bawah
b.    (1/6) + ‘Ashabah (kalau masih ada) jika ada anak/cucu perempuan dan seterusnya ke bawah
c.    ‘Ashabah, jika tidak ada anak/cucu laki-laki dari anak laki-laki

3.      NENEK
a.    (1/6) baik satu orang atau beberapa orang dibagi di antara mereka, jika tidak ada ibu atau nenek perempuan yang lebih dekat kepada mayat dan bapak jika nenek itu ibu oleh bapak
b.    (0) terdinding jika nenek perempuan itu ibu dari bapak, maka digugurkan oleh ibu dan bapak, jika nenek perempuan itu ibu dari ibu, maka ia digugurkan oleh ibu saja dan bapak tidak berhak untuk menggugurkannya

4.      IBU
a.       (1/6) jika ada anak laki-laki atau perempuan dan seterusnya ke bawah atau sekurang-kurangnya dua orang saudara kandung, sebapak, seibu baik laki-laki atau perempuan
b.      (1/3) jika tidak ada semuanya yang tersebut pada sub (a) di atas
c.       (1/3) dari sisa, jika ada suami/isteri dan bapak saja.
Susunannya sebagai berikut (Gharawain)
Suami/Isteri            1/4
Ibu                          1/3
Bapak                     ‘Ashabah

5.      SUAMI
a.    (1/2) jika tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan dan seterusnya ke bawah
b.    (1/4) jika ada anak laki-laki atau anak perempuan dan seterusnya ke bawah

6.      ISTRI
a.    (1/4) jika tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan dan seterusnya ke bawah
b.    (1/8) jika ada anak laki-laki atau anak perempuan dan seterusnya ke bawah


7.      ANAK PEREMPUAN
a.    (1/2) jika ia sendirian dan tidak ada anak laki-laki
b.    (2/3) jika ia dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
c.    ‘Ashabah bil ghair, jika ia bersama-sama anak laki-laki dengan pembagian tiap-tiap anak mendapat dua kali dari bagian anak perempuan

8.      CUCU PEREMPUAN
a.    (1/2) jika ia sendirian dan tidak ada anak perempuan
b.    (2/3) jika ia dua orang atau lebih dan tidak ada anak laki-laki dan perempuan
c.    ‘Ashabah bil ghair, jika ia bersama-sama cucu laki-laki
d.   (1/6) jika ada satu orang anak perempuan (mencukupkan 2/3 bagian) anak perempuan, satu orang mendapat ½ = 3/6 dan cucu perempuan 1/6 semuanya berjumlah 3/6+1/6=4/6=2/3
e.    (0) terdinding, jika ada:
a.       Anak laki-laki
b.      Dua orang anak perempuan atau lebih, selama tidak ada bersama-sama dengan dia cucu tersebut. Jika ada, maka dia mendapat ashabah/ta’shib bersama-sama cucu tersebut, dengan pembagian cucu laki-laki sebanyak dua kali lipat cucu perempuan

9.      SAUDARA PEREMPUAN KANDUNG
a.    (1/2) Jika ia sendirian
b.    (2/3) jika ia dua orang atau lebih
c.    ‘Ashabah bil ghair, jika bersama laki-laki kandung, atau mendapat ashabah bersama-sama dengan anak perempuan atau cucu perempuan (mengambil sisa) yang telah diberikan kepada anak atau cucu perempuan itu (ashabah ma’al ghair)
d.   (0) terdinding, jika ada anak/cucu laki-laki seterusnya ke bawah atau jika ada bapak
e.    Musyarakah, bersama-sama mendapat bagian dengan saudara perempuan/laki-laki seibu

10.  SAUDARA PEREMPUAN SEAYAH
a.    (1/2) jika ia sendirian dan tidak ada saudara perempuan kandung
b.    (2/3) jika ia dua orang atau lebih dan tidak ada saudara perempuan kandung
c.    Ashabah/Ta’shib, jika:
1)      Ia bersama-sama saudara laki-laki seayah (‘Ashabah bil ghair)
2)      Anak perempuan/cucu perempuan seorang atau lebih, maksudnya ia hanya mengambil sisa dari pembagian kalau ada ‘ashabah ma’al ghair
d.   (1/6) jika ada saudara perempuan kandung satu orang, sebagian mencukupi 2/3 (Takmilus Tsulutsain) dari pembagian saudara perempuan kandung tersebut
e.    (0) terdinding jika ada:
1)      Anak laki-laki
2)      Cucu laki-laki seterusnya
3)      Bapak
4)      Saudara laki-laki kandung
5)      Saudara perempuan kandung jika ia telah mendapat ta’shib, seperti pada sub (c) yaitu ashabah ma’al ghair
f.     (0) jika digunakan oleh dua orang saudara perempuan kandung, kecuali jika ada sisa saudara seayah yang laki-laki

11.  SAUDARA LAKI-LAKI SEIBU DAN SAUDARA PEREMPUAN SEIBU
a.    (1/6) jika hanya sendirian dan tidak ada yang mendindingnya
b.    (1/3) jika ia dua orang atau lebih, baik keduanya laki-laki/perempuan atau perempuan saja atau berhimpun seorang laki-laki dan seorangnya perempuan. Disamakan bagian yang 1/3 itu di antara mereka laki-laki dengan perempuan (saudara laki-laki satu bagian dan saudara perempuan satu bagian)
c.    (0) terdinding jika:
1)      Anak laki-laki dan perempuan
2)      Cucu laki-laki dan perempuan
3)      Bapak dan kakek seterusnya ke atas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar