Makalah kelompok IV
Putusan hakim
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : Hukum Acara Perdata
Dosen Pembimbing : Usman, S.s, MHI
.
Disusun oleh
AHMAD ZARKASI
NIM: 100 211 0339
andriyanto
nim: 100 211 0341
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM
NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH PROGRAM
STUDI AL AHWAL ASY SYAKHSHIYYAH 1434 H / 2012 M
bab i
pendahuluan
A.
Latar Belakang
Hukum acara perdata adalah rangkaian-rangkaian
peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap
dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu
sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata. Putusan
hakim merupakan bagian dari hukum acara perdata yang meliputi arti putusan
hakim, macam-macam putusan hakim.
Oleh karena itu penulis selanjutnya membahas dalam makalah
ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian
putusan Hakim?
2.
Apa saja
macam-macam putusan Hakim?
C.
Tujuan Penulisan
1.
Untuk dapat
mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang putusan hakim.
2.
Untuk dapat
mengetahui, memahami dan menjelaskan tentang macam-macam putusan hakim.
D.
Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya yang berhubungan dengan rumusan masalah di atas maka penulis
membatasi pembahasan pada makalah ini hanya sesuai yang terdapat dalam rumusan
masalah. Adapun hal lain yang tidak berhubungan dengan hal di atas tidak
penulis uraikan pada makalah ini.
E.
Metode Penulisan
Adapun metode yang digunakan dalam penulisan makalah
ini adalah metode research library dengan menggunakan buku yang terdapat
di perpustakaan dan metode browsing internet yaitu mencari bahan yang
terkait dengan pembahasaan di internet.
Bab II
Pembahasan
A.
Putusan Hakim
Putusan Hakim adalah pernyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis
dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka untuk umum sebagai hasil dari
pemeriksaan perkara gugatan (kontentius). Penetapan adalah pernyataan hakim yang
dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam sidang terbuka
untuk umum sebagai hasil dari pemeriksaan perkara permohonan (voluntair).[1] Atau juga Putusan hakim adalah suatu
pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu,
diucapkan dipersidangan dan bertujuan untuk mengahiri atau menyelesaikan perkara atau sengketa antara para pihak. Jika
tidak diatati para pihak maka putusan tersebut dapat dipaksakan.[2]
Sedangkan menurut penulis bahwa putusan
hakim adalah suatu pernyataan hakim terhadap suatu perkara, menyelesaikan
sengketa dan mengakhirinya.
B.
Macam-Macam Putusan Hakim
1.
Putusan Akhir
Jenis putusan lain ditinjau dari
segi bentuknya atau pada saat menjatuhkannya adalah putusan akhir atau dalam
commom low, sama dengan final judgement. Kalau putusan sela di ambil dan
menjatuhkan hakim pada saat proses pemeriksaan perkara pokok sedang berlangsung
maka putusan akhir diambil dan di jatuhkan pada akhir atau sebagai akhir
pemeriksaan perkara pokok.[3]
Putusan akhir merupakan mengakhiri pemeriksaan di persidangan, baik telah
melalui semua tahapan pemeriksaan maupun yang tidak/belum menempuh semua
tahapan pemeriksaan. Putusan yang dijatuhkan sebelum tahap akhir dari
tahap-tahap pemeriksaan, tetapi telah mengakhiri pemeriksaan yaitu : putusan
gugur, putusan
verstek yang tidak diajukan verzet, putusan
tidak menerima, dan putusan yang
menyatakan pengadilan agama tidak berwenang memeriksa.
Semua putusan akhir dapat dimintakan akhir, kecuali bila undang-undang
menentukan lain.[4]
Putusan akhir merupakan
tindakan atau perbuatan hakim sebagai penguasa atau pelaksana kekuasaan
kehakiman untuk menyelesaikan dan mengakhiri sengketa yang terjadi di antara
pihak yang berpekara.[5]
Sedangkan menurut sifatnya
dikenal tiga macam putusan, yaitu :
a. Putusan
Declaratoir
Putusan declaratoir adalah putusan
yang bersifat hanya menerangkan. Menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata.
Misalnya bahwa A adalah anak angkat yang sah dari X dan Y, atau bahwa A, B dan
C adalah ahli waris dari almarhum Z.[6]
Putusan declaratoir adalah pernyataan hakim yang tertuang dalam putusan yang
dijatuhkannya. Pernyataan itu merupakan penjelasan atau penetapan tentang
sesuatu hak dan titel maupun status. Dan pernyataan itu dicantumkan dalam amar
atau diktum putusan. Dengan adanya pernyataan itu, putusan telah menentukan
dengan pasti siapa yang berhak atau siapa yang mempunyai kedudukan atas
permasalahan yang disengketakan.[7]
b. Putusan
Constitutif
Putusan constitutif adalah putusan
yang meniadakan suatu keadaan hukum atau menimbulkan suatu keadaan hukum yang
baru. Contohnya adalah putusan perceraian, putusan yang menyatakan seorang
jatuh pailit. [8]
putusan contitutif yang menyatakan perjanjian batal, pada dasarnya amar yang
berisi pembatalan perjanjian adalah bersifat deklaratif yakni yang berisi
perjanjian itu tidak sah oleh karena itu perjanjian itu dinyatakan batal.[9]
c. Putusan
Condemnatoir
Putusan condemnatoir adalah putusan
yang berisi penghukuman. Misalnya, dimana pihak tergugat dihukum untuk
menyerahkan sebidang tanah berikut bangunan rumahnya membayar utang.[10]
Putusan condemnatoir memuat amar menghukum salah satu pihak yang berpekara.
Putusan yang bersifat condemntoir merupakan bagian yang tidak terpisah dari
amar deklaratif dan konstitutif. Dapat dikatakan amar condemnatoir adalah
asesor dengan amar deklaratif dan konstitutif karena amar tersebut tidak dapat
berdiri sendiri tanpa amar putusan condemnatoir.[11]
2. Putusan Sela
Mengenai putusan sela disinggung
dalam pasal 185 ayat (1) HIR atau pasal 48 Rv.
Menurut pasal tersebut, hakim dapat mengambil atau menjatuhkan putusan
yang bukan putusan akhir, yang dijatuhkan pada saat proses pemeriksaan berlangsung.
Namun, putusan itu tidak berdiri sendiri,
tetapi merupakan satu kesatuan dengan putusan akhir mengenai pokok
perkara. Jadi, hakim sebelum menjatuhkan putusan akhir dapat mengambil putusan
sela baik yang berbentuk putusan preparatoir dan interlocutoir.
Putusan sela berisi perintah yang harus
dilakukan para pihak yang berpekara untuk memudahkan hakim menyelesaikan
pemeriksaan perkara, sebelum dia menjatuhkan putusan akhir. Sehubungan dengan
itu, dalam teori dan praktik dikenal beberapa jenis putusan yang muncul dari
putusan sela, antara lain sebagai berikut:
a.
Putusan Preparatoir
Tujuan dari putusan preparatoir merupakan persiapan jalannya
pemeriksaan. Misalnya sebelum hakim memulai pemeriksaan, lebih dahulu
menerbitkan putusan preparatoir tentang tahap-tahap proses atau jadwal
persidangan.[12]
b.
Putusan Interlocutoir
Menurut soepomo, sering kali PN
menjatuhkan putusan interlocutoir saat proses pemeriksaan tengah berlangsung.
Putusan ini merupakan bentuk khusus putusan sela yang dapat berisi
bermacam-macam perintah sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai hakim, antara
lain sebagai berikut:
1)
Putusan
interlokutor yang memerintahkan pendengaran keterangan ahli berdasarkan pasal
154 HIR.
Apabila hakim secara ex officio maupun atas permintaan salah
satu pihak, menganggap perlu mendengar pendapat ahli yang kompeten menjelaskan
hal yang belum terang tentang masalah yang disengketakan, hal itu dituangkan
dalam putusan sela yang disebut putusan interlokutor.
2)
Memerintahkan
pemeriksaan setempat berdasarkan pasal 153 HIR.
Jika hakim berpendapat atau atas permintaan salah satu pihak, perlu
dilakukan pemeriksaan setempat maka pelaksanaannya dituangkan dalamm putusan
interlokutor yang berisi perintah kepada hakim komisaris dan panitera untuk
melaksanakannya.
3)
Memerintahkan
pengucapan atau pengangkatan sumpah baik sumpah penentu atau tambahan
berdasarkan pasal 155 HIR, pasal 1929 KUH perdata maka pelaksanaannya
dituangkan dalam putusan interlokutor.
4)
Bisa
juga memerintahkan pemanggilan saksi berdasarkan pasal 139 HIR yakni saksi yang
diperlukan penggugat atau tergugat, tetapi tidak dapat menghadirkannya
berdasarkan pasal 121 HIR, pihak yang berkepentingan dapat meminta kepada hakim
supaya saksi tersebut dipanggil secara resmi oleh juru sita. Apabila permintaan
ini dikabulkan, hakim menerbitkan surat perintah untuk itu yang dituangkan
dalam bentuk putusan interlokutor.
5)
Putusan
interlokutor dapat juga diterbitkan hakim untuk memerintahkan pemeriksaan
pembukuan perusahaan yang terlibat dalam suatu sengketa oleh akuntan publik
yang independen.[13]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Putusan hakim adalah suatu pernyataan hakim di dalam
suatu persidangan bertujuan untuk mengakhiri dan menyelesaikan sebuah perkara.
Ada beberapa macam putusan hakim untuk menyelesaikan suatu perkara yaitu putusan
akhir dan putusan Putusan sela, yang termasuk putusan sela yaitu Declaratoir, Putusan Constitutif, Putusan Condemnatoir, dan Putusan
sela yaitu Putusan Preparatoir Interlocutoir.
B.
Saran Penulis
Dalam hal ini kami
menyadari sepenuhnya akan keterbatasan ruang gerak pemikiran dan sudut pandang
yang kami miliki. Sehingga target
kesempurnaan dalam penulisan makalah ini masih belum dapat dicapai. Untuk itu
dukungan kritik dan saran yang berorientasi pada penyempurnaan makalah ini
sangat kami harapkan demi kesempurnaan di masa
yang akan datang. Akhir kata dengan kerendahan hati, kami
berharap semoga makalah dapat diterima dan mudah-mudahan makalah yang kami
buat ini dapat digunakan sebaik-baiknya sebagai bahan bacaan dan dapat
bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih !
[2]Abdul
khair, Kompilasi Hukum Acara Perdata, (softfile).
[6]Retnowulan Sutantio
dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Bandung:
Mandar Maju, 2005, h. 109.
[10]Retnowulan Sutantio
dan Iskandar Oeripkartawinata, Hukum Acara Perdata Dalam Teori Dan Praktek, Bandung:
Mandar Maju, 2005, h.
109.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar