KAIDAH-KAIDAH FIKIH TENTANG AHWAL
ASY-SYAKHSHIYYAH
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah: Qawaidul Fiqhiyah
Dosen Pembina : Abdul Helim, M.Ag
Oleh
AHMAD
ZARKASI
NIM.
100 211 0339
DESI SULISTYOWATI
NIM. 100 211 0337
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI AL AHWAL ASY SYAKHSHIYYAH
TAHUN 1434
H / 2013 M
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ahwal Asy-Syakhshiyyah atau hukum keluarga adalah hukum yang telah dilaksanakan di
dunia Islam, bahkan telah menjadi hukum adat mereka. Sehingga kesadaran untuk menerapkan hukum keluarga di dunia Islam
sangatlah tinggi, bukan saja di negara-negara
Islam
atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam,
tetapi di negara-negara sekuler di mana kaum muslimin menjadi penduduk yang
minoritas pun, hukum keluarga Islam ini
diterapkan dan ditaati oleh keluarga-keluarga muslim, seperti di Birma,
Singapura, dan Filipina Selatan (Mindanau).[1]
Hukum keluarga ini diperkenalkan oleh para ulama kepada masyarakat melalui
dakwahnya dan sekaligus memberikan contoh pelaksanaannya di dalam kehidupan
sehari-hari. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat menjadikan hukum Islam
dibidang hukum keluarga ini menjadi hukum adatnya, karena para da’i dan contoh
kehidupan serta lembaga-lembaga pendidikan merujuk kepada mazhab tertentu, maka
wajar apabila dibanyak negara warna mazhab masih tampak di dalam undang-undang
hukum perkawinannya.
A.
Rumusan
Masalah
Untuk lebih
memudahkan dalam penyusunan makalah ini, penulis terlebih dahulu membuat
rumusan masalah. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Apa saja kaidah-kaidah fikih khusus di bidang ahwal asy-syakhshiyyah?
B.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan yang ingin penulis capai dalam penulisan makalah ini,
antara lain.
1.
Untuk mengetahui dan memahami kaidah-kaidah fikih khusus
di bidang ahwal
asy-syakhshiyyah.
C.
Batasan Masalah
Mengingat
begitu luasnya hal-hal yang berhubungan dengan rumusan masalah diatas maka
penulis membatasi pembahasan ini hanya sesuai dengan rumusan masalah.
Adapun hal lain yang tidak berhubungan dengan hal di atas
tidak penulis uraikan pada makalah ini.
D.
Metodologi Penulisan
Adapun metodologi
penulisan yang penulis gunakan dalam penyusunan makalah ini adalah research library dengan menggunakan buku
perpustakaan dan dari situs Internet sebagai bahan referensi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. KAIDAH-KAIDAH
FIKIH KHUSUS DI BIDANG AHWAL ASY-SYAKHSHIYYAH
Kaidah yang khusus di bidang ahwal asy-syakhshiyyah (hukum keluarga) menjadi penting karena perhatian sumber
hukum Islam yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadis kepada masalah-masalah keluarga sangat
besar. Hal ini terbukti jumlah ayat yang berhubungan dengan hukum keluarga
menempati nomor dua setelah ibadah mahdhah. Artinya, Al-Qur’an dan
Al-Hadis setelah memberi tuntunan yang cukup untuk pembinaan pribadi muslim
dengan ajaran ibadah mahdhah, kemudian beralih kepada pembinaan
kehidupan keluarga muslim yang menjadi unsur terkecil dalam pembinaan
masyarakat dan komunitas muslim.[2]
Dalam hukum Islam, hukum keluarga ini meliputi : pernikahan, waris, wasiat,
wakaf dzurri (keluarga), dan hibah di kalangan keluarga. Kaidah-kaidah
yang khusus di bidang ini antara lain:
1.
الأَصْلُ فِي الَإ بْضَاعِ التَّحْرِيْمُ
Artinya: “Hukum asal pada masalah seks
adalah haram”
Maksud kaidah ini adalah
dalam hubungan seks, pada asalnya haram sampai datang sebab-sebab yang jelas
dan tanpa meragukan lagi yang menghalalkannya, yaitu dengan adanya akad
pernikahan.[3] Contohnya,
pemuda dan pemudi haram melakukan seks di luar nikah, akan tetapi berbeda
halnya apabila pemuda dan pemudi tersebut telah melakukan akad nikah, maka
menjadi halal apabila melakukan seks.
2.
لَا حَقَّ لِلزَّوْ جِ عَلَى زَو جَتِهِ إِلَّا فِي حُدُوْدِ يَمْسِ لِلزَّوَاجِ
وَلَا حَقَّ لِلزَّوْ جَةِ عَلَى زَوْجِهَا إِلَّا فِي حُدُوْدِأَوَامِرِ
الشَّرْعِ فِيْمَا يَمْسِى الزَّوَاجِ
Artinya: “Tidak ada hak bagi suami terhadap isterinya kecuali dalam
batas-batas pernikahan dan tidak ada hak bagi isteri terhadap suaminya kecuali
dalam batas-batas perintah syariah yang berhubungan dengan pernikahan”
Kaidah di atas menggambarkan kedudukan yang seimbang antara suami dan
isteri yang sama sebagai subjek hukum yang penuh. Apabila suami memberikan
sesuatu sebagai hibah kepada isterinya atau isteri memberikan sesuatu kepada
suaminya, maka seorang pun tidak dapat mencampurinya. Masing-masing pihak,
suami atau isteri tidak boleh menarik kembali hibahnya setelah penyerahan atau
ijab kabul terjadi.[4]
Contohnya juga seperti harta isteri yang didapat dari orang tuanya, maka suami
tidak boleh mengambilnya, kecuali atas izin isterinya.
3.
كُلُّ امْرَأَتَيْنِ لَوْ قُدَّرَتْ إحْدَاهُمَا ذَ كَرًا وَحُرِّ مَتْ
عَلَيْهِ الأُخْرَى فَلَا يَجُوزُ الجَمْعُ بَيْنَهُمَا
Artinya: “Setiap dua orang wanita apabila salah satunya ditakdirkan
(dianggap) sebagai laki-laki dan diharamkan untuk nikah di antara keduanya,
maka kedua wanita haram untuk dimadu”
Contohnya,
haram memadu seorang wanita dengan bibinya, karena apabila bibi itu kita anggap
laki-laki, maka haram dia menikahi keponakannya. Demikian pula memadu seorang
wanita dengan anak perempuan saudara wanita tersebut. Haram pula memadu seorang
wanita dengan perempuan dari anaknya. Haram memadu seorang perempuan dengan
saudaranya, karena apabila salah seorangnya dianggap laki-laki, dia haramkan
nikah dengan saudarannya.
4.
النِّكَاحُ لَا يُفْسِدُ بِفَسَادِ الصدَا قِ
Artinya: “Akad
nikah tidak rusak dengan rusaknya mahar”
Contohnya, Anton mewakilkan dalam akad nikah
dengan menyebut maharnya kemudian si wakil menambah mahar tadi, misalnya dari
100 gram emas menjadi 150 gram emas, maka nikahnya tetap sah dan kepada wanita
tadi diberikan mahar mitsli.
5.
كُلُّ عُضْوٍ حَرَّمَ النَّظْرَ إِلَيْهِ حَرَّمَ مَسَّهُ
بِطَرِيْقٍ أَوْلَى
Artinya: “Setiap anggota tubuh yang haram
dilihat, maka lebih-lebih haram pula dirabanya”
6.
لَايُجَوِّ زُ مُسْلِمُ كَافِرَةً
Artinya: “Wali
yang muslim tidak boleh menikahkan wanita yang kafir”
Contohnya, Abu Bakar adalah seorang muslim
yang memiliki anak beragama kafir, maka ia tidak boleh atau tidak sah menjadi
wali anaknya yang kafir tadi. Wanita yang kafir tidak memilki wali nasab,
tetapi dapat diwakilkan oleh wali hakim.
7.
مَنْ عَلَقَ الطَّلَاقَ بِصِفَةٍ لَم يَقَعْ دُوْنَ
وُجُوْدِهَا
Artinya: “Barangsiapa yang menggantungkan
talak kepada suatu sifat, maka talak tidak jatuh tanpa terwujudnya sifat tadi”
Di Indonesia sudah umum menggantungkan talak
kepada sesuatu hal, yaitu yang disebut dengan ta’liq talak. Talak
menjadi jatuh apabila ta’liq talaknya terwujud dengan syarat si isteri
tidak rela dan mengajukan gugatan ke pengadilan.[5]
Contohnya, Qadir sewaktu akad nikah menyebut ta’liq
talak, maka apabila dilanggar, talak tersebut jatuh dengan terwujudnya sifat
tersebut, umpamanya tidak memberi nafkah isteri selama tiga bulan.
8.
كُلُّ فِرْقَةٍمِنْ طَلَاقٍ أَوْ فَسْخٍ بَعْدَ الوَطَءِ
تُوْ جَبُ العِدَّةُ
Artinya: “Setiap perceraian karena talak
atau fasakh sesudah campur, maka wajib ‘iddah”
9.
كُلُّ مَنْ أَدْلَى إِلَى الهَا لك بِوَاسِطَةٍ فَلَا
يَرِثُ بِوُجُوْدِهَا
Artinya: “Setiap orang yang dihubungkan
kepada yang meninggal melalui perantaraan, maka dia tidak mewarisi selama
perantara itu ada”
Contohnya,
antara kakek dan bapak. Kakek tidak dapat waris selama bapak orang yang
meninggal masih hidup, karena kakek
dihubngkan dengan orang yang meninggal melalui bapak. Demikian juga
anak laki-laki dengan cucu laki-laki. Cucu laki-laki tidak dapat waris selama ada
anak laki-laki dari orang yang
meninggal, karena cucu laki-laki dihubungkan
dengan orang yang meninggal melalui anak laki-laki.
10.
كُلُّ مَنْ وَرَثَ شَيْئًا وَرَثَهُ بِحُقُوْ قِهِ
Artinya: “Setiap orang yang mewarisi sesuatu, maka dia mewarisi pula hak-haknya (yang bersifat harta)”
Contohnya, hak
terhadap utang atau gadai atau juga hak
cipta yang diwariskan. Maka kedudukan ahli
waris dalam hal ini menduduki kedudukan orang yang meninggal.
11.
أَنَّ الأَقْوَى قرَا بة يَحْجُبُ الأَ ضْعَفَ مِنْهُ
Artinya: “Kekerabatan yang lebih kuat
menghalangi kekerabatan yang lebih lemah”
Contohnya, saudara laki-laki sekandung menghalangi saudara laki-laki sebapak dalam mendapatkan warisan.
Artinya, apabila ahli waris terdiri dari saudara laki-laki sekandung dan saudara laki-laki sebapak, maka yang mendapat harta warisan
hanya saudara laki-laki sekandung, karena
kekerabatannya lebih kuat yaitu melalui garis ibu dan bapak. Sedangkan saudara
laki-laki sebapak kekerabatannya lebih lemah karena hanya melalui garis bapak.
12.
لَاتِرْ كَةَ إِلَّابَعْدَ سَدَادِ الدَّيْن
Artinya: “Tidak ada harta peninggalan
kecuali setelah dibayar lunas utang (orang yang meninggal)”
Artinya, sebelum utang-utang orang yang meninggal dibayar
lunas, maka tidak ada harta warisan. Seperti
diketahui bahwa dalam hukum waris Islam, harta peninggalan tidak dibagi dahulu
sebelum diambil pembiayaan kematian kemudian
untuk utang. Kalau masih ada sisanya dipotong lagi untuk wasiat maksimal
sepertiga. Sisanya dibagi di antara para ahli waris sesuai dengan ketentuan
hukum waris Islam.[6]
Kaidah di atas dipertegas lagi dengan kaidah:
لَامِلْكِيَةَ لِلْوَرَثَةِ إِلَّا بَعْدَ سَدَادِ الدَّيْن
Artinya: “Tidak ada hak kepemilikan harta
bagi ahli waris setelah dilunasinya utang”
13.
لَايَصِحّ الوَصِيَّةُ بِكُلِّ الماَ لِ
Artinya: “Tidak
sah wasiat dengan keseluruhan harta”
Dhabith ini kemudian dipertegas oleh hadis nabi yang
menyebutkan bahwa maksimal wasiat adalah sepertiga dari harta warisan dan
sepertiga itu sudah banyak.[7]
Contohnya, Usman yang memiliki harta 10 Trilliun, maka
tidak boleh mewasiatkan harta tersebut semuanya, karena maksimalnya hanya 1/3,
jadi batasannya yang dapat diwasiatkan 3 Trilliun.
14.
كُلُّ مَنْ مَاتَ مِنْ المسْلِمِيْنَ لَاوَارِثَ لَهُ فَمَالَهُ لِبَيْتِ
الماَلِ
Artinya: “Setiap orang Islam yang meninggal
tanpa meninggalkan ahli waris, maka hartanya diserahkan kepada Bait al-Mal”
Contohnya, Saiful Unus yang tidak memiliki
keluarga satupun, beliau juga memiliki harta berlimpah, maka harta tersebut
diserahkan kepada Bait al-Mal.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam hukum Islam, hukum keluarga ini meliputi
: pernikahan, waris, wasiat, wakaf dzurri (keluarga), dan hibah di
kalangan keluarga. Kaidah-kaidah yang khusus di bidang ini antara lain: 1) Hukum
asal pada masalah seks adalah haram. 2) Tidak ada hak bagi suami terhadap
isterinya kecuali dalam batas-batas pernikahan dan tidak ada hak bagi isteri
terhadap suaminya kecuali dalam batas-batas perintah syariah yang berhubungan
dengan pernikahan. 3) Setiap dua orang wanita apabila salah satunya ditakdirkan
(dianggap) sebagai laki-laki dan diharamkan untuk nikah di antara keduanya,
maka kedua wanita haram untuk dimadu. 4) Akad nikah tidak rusak dengan rusaknya
mahar. 5) Setiap anggota tubuh yang haram dilihat, maka lebih-lebih haram pula
dirabanya. 6) Wali yang muslim tidak boleh menikahkan wanita yang kafir. 7) Barangsiapa
yang menggantungkan talak kepada suatu sifat, maka talak tidak jatuh tanpa
terwujudnya sifat tadi. 8) Setiap orang yang dihubungkan kepada yang meninggal
melalui perantaraan, maka dia tidak mewarisi selama perantara itu ada. 9) Setiap
orang yang mewarisi sesuatu, maka dia mewarisi pula hak-haknya (yang
bersifat harta). 10) Kekerabatan yang lebih kuat menghalangi kekerabatan yang
lebih lemah. 11) Tidak ada harta peninggalan kecuali setelah dibayar lunas
utang 12) Tidak sah wasiat dengan keseluruhan harta. 13) Setiap orang Islam
yang meninggal tanpa meninggalkan ahli waris, maka hartanya diserahkan kepada
Bait al-Mal.
B. Kritik dan
Saran
Sebagai seorang manusia tentulah mempunyai
kelebihan dan kekurangan.oleh sebab itu, dalam memandang segala sesuatu penulis
sarankan agar dengan hati yang jernih sehingga mudah bagi kita menerima
kebenaran, karena segala sesuatu mempunyai manfaat. Dan juga, makalah ini masih
jauh dari kata sempurna seperti kata pepatah tak ada gading yang tak retak,
oleh sebab itu penulis masih memerlukan banyak masukan yang sifatnya membangun
untuk kesempurnaan makalah ini.
[1]A. Djazuli, Ilmu Fiqih : Penggalian, Perkembangan,
dan Penerapan Hukum
Islam, Jakarta: kencana, 2006, hlm.
169.
[2]A. Djazuli, Kaidah-Kaidah Fikih : Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah -masalah yang Praktis, Jakarta: Kencana, 2010, hlm. 122.
postingannya sangat bermanfaat, terimakasih ^^
BalasHapuspostingannya sangat bermanfaat, terimakasih ^^
BalasHapusBsgus sekali
BalasHapusMantep
BalasHapusMantep
BalasHapus