Kamis, 24 Juli 2014

Hadis Maudhu



Makalah kelompok  IX

ULUMUL HADIS
(Hadis Maudhu)
Disusun untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah : Ulumul Hadis
Dosen : Munib M.Ag





Disusun Oleh



NORHASANAH
NIM. 1302110407

MAHDIAN
NIM. 1302110


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI AHWAL AL SYAKHSHIYYAH
TAHUN 2014 M / 1435 H



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Faktor yang paling mendasar dari penyebab pentingnya penelitian terhadap riwayat adalah timbulnya pemalsuan hadits dan banyaknya bermunculan hadits-hadits palsu. Kemunculan riwayat hadits palsu yang tersebar di masyarakat, menyulitkan masyarakat Islam yang ingin mengetahui riwayat yang dipertanggungjawabkan.
Hadits-hadits maudhu’ yang beredar di masyarakat hampir menjadi tradisi, anutan dan pedoman beragama, bahkan dianggap sebagai hadits yang berasal dari Nabi. Kondisi demikian dapat mengacaukan, oleh karena itu penelitian terhadap hadits-hadits maudhu’ sebagai upaya untuk meluruskan pemahaman masyarakat merupakan suatu misi yang sangat penting untuk dilakukan.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan hadis maudhu?
2.      Apa yang melatar belakangi munculnya hadis maudhu ?
3.      Bagaimana usaha-usaha ulama dalam memberantas hadis maudhu ?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui pengertian hadis maudhu.
2.      Untuk mengetahui latar belakang munculnya hadis maudhu.
3.      Untuk mengetahui usaha-usaha ulama dalam memberantas hadis maudhu.

D.    Metode Penulisan
Adapun metode yang kami gunakan dalam pembuatan makalah sederhana ini yaitu:
1.      Metode kepustakaan (Library Research),
2.      Metode penelusuran internet (Web Search).





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hadis Maudhu
Maudhu’ adalah isim maf’ul dari : وَضَعَ – يَضَعُ – وَضْعًا  yang menurut bahasa berarti  اَلاْءِ سْقَاطُ (meletakkan atau menyimpan) اَلاْ ءِفْتِرَاءُ وَاخْتِلاَقُ (mengada-ada atau membuat-buat), dan اَلتَّرْكُ أَيْ اَلْمَتْرُوْكُ (ditinggalkan).
Sedangkan pengertian hadis secara istilah adalah “ Hadis yang disandarkan kepada Rasulullah .SAW secara dibuat-buat dan dusta, padahal beliau tidak mengatakan, berbuat ataupun mengatakannya”.[1]
Dasarnya adalah munculnya hadist maudhu’:
من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار . رواه البخارى
Artinya:
“Barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku maka hendaklah tempatnya di neraka.” (H.R. Bukhari)

B.     Latar Belakang Munculnya Hadis Maudhu
Berdasarkan data sejarah, pemalsuan hadist tidak hanya dilakukan oleh orang-orang Islam, tetapi juga dilakukan oleh orang-orang non Islam. Ada beberapa motif yang mendorong mereka membuat hadist palsu, antara lain :[2]
1.      Pertentangan Politik
Perpecahan umat Islam yang diakibatkan oleh politik yang terjadi pada masa kekhalifahan Ali bin abi talib sangat besar sekali pengaruhnya terhadap perpecahan umat. Biasanya hadis yang mereka keluarkan mengangkat tentang keunggulan seseorang yang berasal dari kelompoknya.[3]


2.      Usaha Kaum Zindiq
Kaum Zindik termasuk golongan yang membenci Islam, baik Islam sebagai agama atau dasar pemerintahan. Mereka tidak mungkin dapat melampiaskan kebencian melalui kontroversi dan pemalsuan al-Quran. Maka cara yang paling tepat adalah melalui pemalsuan hadis, dengan tujuan menghancurkan agama Islam dari dalam.[4]
3.      Fanatik Terhadap Bangsa, Suku, Negeri, Bahasa dan Pimpinan
Mereka membuat hadis palsu karena didorong oleh sikap ego dan fanatik buta serta ingin menonjolkan seseorang, bangsa, kelompok atau yang lain. Seperti golongan yang fanatik kepada mazhab Abu Hanifah pernah membuat hadis palsu “ Di kemudian hari akan ada seorang umatku yang bernama Abu Hanifah bin Nu’man. Ia ibarat obor bagi umat-Ku”.[5]
4.      Mempengaruhi Kaum Awam dengan Kisah dan Nasihat
Mereka pemalsuan hadis ini guna memperoleh simpatik dari pendengarnya dan agar mereka kagum melihat kemampuannya. Hadis yang mereka katakan terlalu berlebihan bahkan tidak masuk akal.
5.      Perselisihan Mazhab dan Ilmu Kalam
Munculnya hadis-hadis palsu dalam masalah fiqih dan ilmu kalam ini berasal dari para pengikut mazhab. Mereka berani melakukan pemalsuan adis karena didorong sifat fanatik dan ingin menguatkan mazhabnya masing-masing.
6.      Membangkitkan Gairah Beribadah, Tanpa Mengerti Apa yang Dilakukan
Banyak diantara ulama ysng memnuat hadis palsu dan bahkan mengira usahanya itu benar dan merupakan upaya pendekatan diri kepada Allah.
7.      Menjilat Penguasa

C.    Usaha – Usaha Ulama dalam Memberantas Hadis Maudhu
Untuk menyelamatkan hadis Nabi SAW ditengah-tengah gencarnya pembuatan hadis palsu, ulama hadis menyusun berbagai kaidah penelitian hadis. Langkah-langkah tersebut yaitu :
Pertama, meneliti sistem penyandaran hadis. Para sahabat dan tabi’in tidak sembarangan mengambil hadis dari seseorang. Mereka meneliti dengan seksama proses penukilan dan periwayatan hadis. Pada masa sahabat memang hampir tidak ada penyelewengan dalam periwayatan hadis, sehingga ketika mereka mendapatkan dari sahabat lain, mereka tidak akan menanyakan darimana hadis ini didapat. Tapi semenjak terjadinya fitnat al-kubra mereka mulai menyeleksi hadis-hadis yang didapat dari orang lain.
Kedua, memilih perawi-perawi hadis yang terpercaya. Para ulama menanyakan hadis-hadis yang dipandang kabur atau tidak jelas asal-usulnya kepada para sahabat, tabi’in, dan pihak-pihak yang menekuni bidang ini. Mereka tidak akan sembarangan untuk meriwayatkan hadis. Mereka akan memilih dari orang-orang tertentu yang dipandang menguasai dan mengetahui persoalan ini.
            Ketiga, studi kritik rawi, yang tampaknya lebih dikonsentrasikan pada sifat kejujuran atau kebohongannya. Oleh karena itu, mereka tidak akan mengambil dari orang-orang yang dikenal suka berbohong baik di dalam kehidupan umumnya; suka berbuat bid’ah dan mengikuti hawa nafsunya; orang-orang fasik; zindiq, dan orang-orang yang tidak menguasai apa yang disampaikannya; dan lain-lainnya.
            Keempat, menyusun kaidah-kaidah umum untuk meneliti hadis-hadis tersebut. Misalnya saja dengan mengetahui batasan-batasan hadis sahih, hasan dan dha’if.
            Mulai saat itu perkembangan ilmu hadis melaju begitu cepat, demi menyelamatkan hadis-hadis Rasul ini. Jadi pada akhirnya, tujuan penyusunan kaidah-kaidah tersebut untuk mengetahui keadaan matan hadis. Maka disusunlah kaidah-kaidah kesahihan sanad hadis beserta matannya. Bersamaan dengan ini muncullah berbagai macam ilmu hadis. Khusus ilmu hadis yang dikaitkan dengan penelitian sanad hadis, antara lain ialah ilmu Rijal Al-Hadits dan ilmu Al-Jarh wa Al-Ta’dil.
            Dengan berbagai kaidah dan ilmu hadis, di samping telah dibukukannya hadis, mengakibatkan ruang gerak para pembuat hadis palsu yang sangat sempit.  Selain itu, hadis-hadis yang berkembang di masyarakat dan termaktub dalam kitab-kitab  dapat diteliti dan diketahui kualitasnya. Dengan menggunakan berbagai kaidah  dan ilmu hadis itu, ulama telah berhasil menghimpun berbagai hadis palsu dalam kitab-kitab khusus.



BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Hadits Maudhu’ adalah hadits yang bukan bersumber dari Nabi atau dengan kata lain bukan hadits Rasul, tetapi perkataan atau perbuatan seseorang atau pihak-pihak tertentu dengan suatu alasan yang kemudian dinisbatkan pada Rasul. Apapun alasan membuat hadits palsu, merupakan perbuatan tercela dan menyesatkan karena bertentangan dengan sabda Rasulullah Saw.
Dengan berbagai kaidah dan ilmu hadits serta telah dibukukannya hadits mengakibatkan ruang gerak para pembuat hadits palsu yang sangat sempit. Hadits-hadits yang berkembang di masyarakat dan termaktub dalam kitab-kitab dapat diteliti dan diketahui kualitasnya.
B.     SARAN
Makalah yang dapat kami buat, sebagai manusia biasa kita menyadari dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan dan kekurangan. Untuk itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini dan berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.



DAFTAR PUSTAKA
A.    Buku
Soetari, Endang, Ulum Al-Hadis, Bandung, Pustaka Setia, 2010.
Suparta, Munzier, Ilmu Hadis, Jakarta: RajaGrafindo, 2011.
Nuruddin, Ulum Al-Hadis, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997.
B.     Internet


[1] Endang Soetari, Ulum Al-Hadis, Bandung: Pustaka Setia, 2010, h.161.
[2] Munzier, Suparta, Ilmu Hadis,Jakarta: RajaGrafindo, 2011, h.181.
[3] Ibid.,h.182.
[4] Ibid,.h.183.
[5] Ibid,.h.184.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar