Selasa, 22 Juli 2014

Perbandingan Teori Kenegaraan (Khawarij, Sunni, Syi’ah, dan Mu’tazilah)



Perbandingan Teori Kenegaraan (Khawarij, Sunni, Syi’ah, dan Mu’tazilah)

No.
Aspek
Perbandingan
1.
Perlu tidaknya pembentukan lembaga khalifah atau pemerintah/imamah
1.   Khawarij, bukanlah suatu keharusan atau wajib. Hal ini tergantung kepada kehendak umat apakah suatu pemerintahan perlu dibentuk atau tidak.
2.   Sunni, keharusan adanya kepala Negara dan pemerintahan itu sendiri guna mencegah kekacauan.
3.   Syiah, keharusan adanya kepala Negara dan pemerintahan, karena menurut Ja’fariyah (Imamiyah Itsna Asyariyah). Imama adalah salah satu rukun agama, dan pada setiap masa harus ada Imam.
4.   Mu’tazilah, pembentukan khalifah atau pemerintah/imamah tidak wajib berdasarkan syara, melainkan atas dasar pertimbangan rasio dan tuntutan muamalah manusia.
2.
Siapa yang berhak menduduki jabatan khalifah atau pemerintah/imamah
1.   Khawarij, Jabatan khalifah/imam bukan hak khusus keluarga Arab tertentu, bukan monopoli suku Quraisy, karena semua bangsa yang mempunyai hak sama, dan lebih mengutamakan Non Quraisy, umat Islam boleh memilih imam yang disukainya, walaupun dia seorang hamba dari Ethiopia.
2.   Sunni, Ada beberapa pemikiran yang ungkapkan para ulama Sunni :
-    Suku Qurais ; sebagai syarat kepala negara. Para tokoh yang memegang teori ini adalah Imam Ghazali, al-Juwaini, al-Baqillani dan al-Mawardi. Ibnu Abi Rabi.
-    Siapa saja yang telah memenuhi persyaratan berdasarkan kualitas dan kemampuan, disepakati mayoritas umat Islam dalam pemilihan kepala Negara yang dilakukan ahl al-hall wa al-‘aqd, dan hasil musyawarah.
3.   Syiah, menurut Syiah Imamiyah jabatan khalifah/imam adalah hak istimewa Ahl-al-Bait (keluarga Nabi), yaitu Ali bin Abi Thalib dan keturunannya, manusia tidak boleh meraba-raba dalam memilih orang orang yang ditentukan Allah sebagai petunjuk dan pembimbing bagi semua manusia, sebagaimana manusia tidak berhak menentukan, mencalonkan, atau memilih imam. Pada dasarnya, orang yang memiliki kepribadian suci yang siap mengemban amanah umum dan memberikan petunjuk kepada manusia itu tidak boleh ditentukan melainkan Allah swt. Menurut Syi’ah Ja’fariyah, lewat beberapa nash, Nabi saw menetapkan Ali bin Abi Thalib sebagai Amirul Mukminin, penerima amanat wahyu, dan Rasulullah juga menjelaskan para imam setelah Ali adalah 12 orang imam.
4.   Mu’tazilah, jabatan khalifah/imam bukan hak istimewa keluarga atau suku tertentu. Apakah ia orang quraisy atau bukan, sama-sama punya hak atasnya.
3.
Bagaimana cara memilih khalifah atau pemerintah/imamah
1.   Khawarij, Pengangkatan khalifah akan sah hanya berdasarkan pemilihan yang benar-benar bebas dan dilakukan oleh semua umat Islam tanpa diskriminasi. Dan jika imam terpilih, dia tidak boleh mengalah ataupun diserang. Imam menjadi pemimpin umat Islam selama ia berlaku adil dan barangsiapa meninggalkannya, maka wajib diperangi untuk membela imam. Tetapi, jika imam cacat dan berlaku tidak adil, maka ia wajib dipecat atau dibunuh.
2.   Sunni, Ada beberapa pemikiran yang ungkapkan para ulama Sunni :
-         Kekuasaan khalifah adalah dari Tuhan. Khalifah adalah wakil Tuhan di bumi. Karena itu kekuasaannya dianggap mutlak.
-          pertama, pemilihan pemimpin berdasarkan wasiat
      kedua, pemilihan pemimpin berdasarkan ahl al-hall wa al-‘aqd
      ketiga, pemilihan pemimpin berdasarkan dukungan rakyat.
3.   Syiah, Khalifah/Imam tidak begitu saja diserahkan kepada umat. Syiah mengemukakan nash dari Nabi yang menetapkan Ali dan keturunannya untuk menjadi imam.
4.   Mu’tazilah, Hak memilih kepala Negara berada di tangan rakyat.
4.
Bagaimana penyelenggaraan kekuasaan eksekutif (Sultah tanfidziyah)
1.   Khawarij, Penyelenggaraan kekuasaan eksekutif asalkan Seorang khalifah berlaku adil, melaksanakan syari’at, serta jauh dari kesalahan dan penyelewengan. Jika ia menyimpang, ia wajib dijatuhi hukuman berupa dijatuhkan dari jabatannya atau dibunuh.
2.   Sunni, Dalam kepemimpinan Sunni, seorang khalifah harus terbuka dan bersedia untuk dikontrol dan dikoreksi tanpa harus merasa terhina dan tersinggung. Setiap kebijaksanaan politik yang diambilnya, harus berani dipertanggungjawabkan dihadapan wakil-wakil rakyat. Dan wakil-wakil rakyat baik secara individual maupun kelompok dapat meminta pertanggungjawaban atas setiap kebijaksanaan plitik yang telah diambil oleh khalifah. Pernyataan di atas berdasarkan praktek ketatanegaraan yang pernah dilakukan oleh Khulafa al Rasyidin.
3.   Syiah, Sesuai dengan ajaran Syiah Imamiyah Asyariyah (kelompok syiah yang paling banyak pengikutnya), selama imam-imam yang maksum itu masih ada dan hadir hukum yang berlaku adalah hukum yang diberikan Imam-imam itu. Apa yang mereka perintahkan adalah perintah Allah, apa yang mereka larang itu larangan Allah. Taat kepada mereka berarti taat kepada Allah, dan menentang mereka berarti menentang Allah. Dalam kehadiran imam-imam yang maksum itu tidak terdapat ruang untuk ijtihad rasional.
4.   Mu’tazilah, Tidak terdapat kekuasaan eksekutif yang jelas dalam penyebutan sejarah.
5.
Bagaimana penyelenggaraan kekuasaan legislatif (Sultah tasyri’iyah)
1.   Khawarij, penyelenggaraan politik Khawarij bercorak demokratis, seperti mengenai masalah siapa yang berhak menjadi khalifah yaitu atas kehendak umat, dan tidak terbatas pada keluarga atau kabilah tertentu dari kalangan Arab.
2.   Sunni, Ahlul halli wal aqdhi, yaitu kelompok ulama yang berwenang, memiliki otoritas dan mengikat. Atau lebih dikenal dalam istilah lain, majelis syura. Di NU ( Nahdhatul ‘Ulama) ada Majelis Syura, yang fungsinya sama dengan wilayatul faqih dalam Syiah. Meski pun dalam prakteknya, berbeda dengan di Iran. Fungsi majelis syura dikalangan Muslim Sunni sangat lemah bahkan dalam bidang politik tidak banyak berperan. Jadi hanya memberikan pandangan-pandangan keagamaan, tidak mempunyai kekuatan nyata.

3.   Syiah, Di dalam tradisi Syiah, ulama- ulama yang betul-betul ahli dalam ilmu syariah, sekitar sepuluh sampai dengan lima orang, mereka dipilih dan dibentuk semacam dewan. Mereka inilah yang membentuk sebuah lembaga yang disebut, dalam tradisi Syiah, wilayatul faqih , wilayatul faqih, sangat dominan, baik secara agama maupun politik. Itulah yang kita saksikan di Iran, setelah Revolusi Islam Iran (RII), 1979 , dan sekarang fungsi dan kedudukan wilayatul faqih sangat dominan. salah satu konsep sentral bagi Syiah adalah soal politik, yaitu tentang kedudukan imam, kedudukan wakil imam, yang mutlak tidak hanya dalam bidang keagamaan, tetapi juga dalam bidang politik. Dan karena itulah, kedudukan imam sangat sentral. Setiap orang Syiah harus mengikuti imam.
4.   Mu’tazilah, (Tidak ditemukan)
6.
Bagaimana penyelenggaraan kekuasaan yudikatif (Sultah qadha’iyah)
1.   Khawarij, penulis menilai bahwa yang menjalankan kekuasaan yudikatif tidak ada lembaga khusus, karena yang mengontrol adalah masyarakat sendiri, terlihat dari pemikiran mereka apabila melihat pemimpinnya menjalankan kekuasaan tidak sesuai syariat, maka dapat diturunkan dari kekuasaan bahkan dapat dibunuh.
2.   Sunni, mengacu kepada praktik yang dilaksanakan masa Khulafa Rasyidin,
-          Adanya Mahkamah Agung, yang dipimpin oleh seorang ketua Mahkamah Agung (Qadhi besar), yang berkedudukan di ibu kota negara. Dalam sejarah tercatat zaid bin Tsabit adalah orang pertama yang menduduki jabatan ini pada masa pemerintahan umar.
-          Adanya pengadilan tinggi yang dipimpin oleh ketua hakim tinggi, dan berkedudukan di kota provinsi.
-          Adanya pengadilan negeri (rendah), yang dipimpin oleh seorang hakim biasa yang berkedudukan di kota kabupaten/kotamadya setempat.
3.   Syiah, pada masa klasik, lembaga yudikatif tidak ada, karena terdapat imam yang maksum, akan tetapi pada konteks sekarang, penulis contohkan Negara Iran, terdapat lembaga-lembaga eksekutif, legislatif, dan sebagainya. Tetapi di atas lembaga-lembaga itu semua terdapat seorang ilmuan agama yang memiliki kata akhir, dan di mana perlu, dapat menolak untuk menyetujui keputusan atau kebijaksanaan yang diambil oleh lembaga-lembaga tersebut.
4.   Mu’tazilah, Tidak terdapat kekuasaan yudikatif yang jelas dalam penyebutan sejarah.


Komentar/Pendapat Penulis :
·         Dari keempat pemikiran yang penulis paparkan di atas, tidak ada satu aliran pun yang menentukan lama jabatan kepala negara. Syiah cenderung seumur hidup, Sunni dan Mu’tazilah memandang kekuasaan kepala negara tidak terbatas. Khawarij berpandangan kepala negara dapat diganti jika tidak dapat melaksanakan tugasnya.
·         Aliran Sunni sistem pemerintahan yang dilakukan oleh kalangan ningrat saja/kaum Quraisy dan monarki (kerajaan), diawali masa Umayyah. Kepala negara sebagai wakil Tuhan di bumi dan cenderung teokrasi (pemerintahan yang berpedoman kepada hukum tuhan).
·         Aliran teokrasi yang diwakili Syi’ah (kecuali Zaidiyyah) menganggap kepala negara adalah imam yang ma’sum, diangkat berdasarkan penunjukkan Allah lewat wasiat Nabi, menjadikan kepala negara mempunyai otoritas yang tidak terbatas.
·         Ajaran demokratis justru dilahirkan oleh kalangan Khawarij (kelompok minoritas dari pedalaman) yang menjadi bagian dari reaksi terhadap kalangan Sunni, Syiah, dan Mutazilah.
·         Diilhami oleh John Locke, maka filsuf perancis Baron de Montesquieu (1689-1755) dalam bukunya LEsprit des Lois (The Spirit of the Laws)  mengemukakan bahwa dalam setiap pemerintahan terdapat tiga jenis kekuasaan, yaitu eksekutif, legislative, dan yudikatif.
Prinsip adanya pembagian kekuasaan di dalam suatu Negara seperti yang diajukan Montesquieu sebenarnya juga ada dalam Islam, hanya dengan nama yang lain. Pembagian kekuasaan di dalam Negara Islam terbagi atas :
1.   Khalifah sebagai pemegang kekuasaan (eksekutif)
2.   Majelis Syura sebagai pemegang kekuasaan (legislatif)
3.   Qadhi sebagai pemegang kekuasaan (yudikatif)

·         Posisi lembaga yudikatif yang disebutkan penulis di atas, harus bebas dari pengaruh pihak manapun juga, baik dari eksekutif ataupun legislatif.

Sumber rujukan :
As-Saulus, Ali, Imamah & Khilafah, Jakarta : Gema Insani Press, 1997.
Djaelani, Abdul Qadir, Sekitar Pemikiran Politik Islam, Jakara : Media Da’wah, 1994.
Syadzali, Munawir, Haji, Islam dan Tata Negara : ajaran, sejarah dan pemikiran, Jakarta : Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press), 1990.
Nurdin, Boy, Kedudukan dan Fungsi Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung : PT. Alumni, 2012.
Maududi, Abul A’la Maududi, Hukum dan Konstitusi Sistem Politik Islam, Bandung : Penerbit Mizan, 1994.
http://politik.kompasiana.com/2012/07/11/pemikiran-politik-sunni-syiah-khawarij-dan-mutazilah-476068.html
http://www.undergroundtauhid.com/mengenal-konsep-imamah-dalam-syiah-tamat/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar