Senin, 21 Juli 2014

Tiga Tipe Hakim, Perlunya Kestabilan Jiwa Hakim, dan Ijtihad Hakim



Tiga Tipe Hakim, Perlunya Kestabilan
Jiwa Hakim, dan Ijtihad Hakim



Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas
Mata Kuliah: Hadis Ahkam II
Dosen Pembimbing: Munib, M.Ag



STAIN by icah










Oleh


AHMAD ZARKASI
NIM. 1002110339









SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI AL AHWAL ASY SYAKHSHIYYAH
TAHUN 1434 H / 2012 M
KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
            Puji dan syukur penulis ucapkan kehadirat Allah SWT, atas berkat dan karunia-Nyalah sehingga makalah dengan judul “Tiga Tipe Hakim, Perlunya Kestabilan Jiwa Hakim, dan Ijtihad Hakim” ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya, sebagai pemenuhan salah satu tugas Hadis Ahkam II.
            Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak terdapat kekurangan baik dari segi penulisan, susunan kata, maupun isi materi. Dengan ini penulis mengharapkan saran dan kritik yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini, serta sebagai jembatan ilmu yang berujung pada intelektualitas.
            Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Palangka Raya, 13  Desember 2012


                                                                                                               Penulis






DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
MOTTO
KATA PENGANTAR..........................................................................................    ii
DAFTAR ISI..........................................................................................................    iii
BAB I PENDAHULUAN
A.       Latar Belakang......................................................................................    1
B.       Rumusan Masalah.................................................................................    1
C.       Tujuan Penulisan...................................................................................    2
D.       Batasan Masalah...................................................................................   2
E.        Metode Penulisan.................................................................................   2
BAB II PEMBAHASAN
A.       Tiga Tipe Hakim...................................................................................    3
B.       Kestabilan Jiwa Hakim.........................................................................   4
C.       Ijtihad Hakim........................................................................................   6
BAB III PENUTUP                                  
A.       Kesimpulan...........................................................................................    9
B.       Kritik dan Saran....................................................................................    9
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................................    10


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Peradilan merupakan perkara yang sangat urgen dan sangat diperlukan bagi masyarakat, maka banyak nash-nash (teks-teks) pembentukan hukum menarik perhatian padanya, bahkan Rasulullah saw melaksanakan sendiri, sebagaimana ia juga melimpahkan kepada sebagian sahabat-sahabatnya, dan dilaksanakan juga oleh para Khalifah-khalifah sesudahnya.
Demi tercapainya sebuah keadilan di dalam masyarakat, maka diperlukan pula kepiawaian seorang hakim dengan jalan penetapan, artinya Hakim telah menetapkan suatu hak kepada yang punya, bahwa penetapan itu sifatnya melaksanakan perintah agama dan bukan menciptakannya karena perintah seperti itu tetap diperkirakan adanya, sedang penetapan itu sifatnya menetapkan secara lahir, dan bukannya menetapkan sesuatu yang belum ada. Dan ada juga yang berpendapat Hakim memutuskan hukum antara manusia dengan benar, dan memutuskan hukum dengan apa yang diperintahkan Allah swt. Dengan tanggung jawab yang diemban seorang Hakim, diperlukan sebuah kreatifitas, kecerdasan, dan berlaku adil dalam segala keputusannya.
Untuk memberikan sedikit gambaran mengenai masalah di atas, maka pada makalah ini penulis akan membahas Tiga Tipe Hakim, Kestabilan Jiwa Hakim, dan Ijtihad Hakim.
B.     Rumusan Masalah
Untuk memudahkan dalam penyusunan makalah ini, penulis membuat suatu rumusan masalah yang akan diangkat sebagai topik pembahasan. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam makalah ini, adalah:
1.    Hadis dan Kandungan Pokok Tiga Tipe Hakim?
2.    Hadis dan Kandungan Pokok Kestabilan Jiwa Hakim?
3.    Hadis dan Kandungan Pokok Ijtihad Hakim?
C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan penulisan yang ingin penulis capai antara lain:
1.    Agar pembaca dapat mengetahui dan memahami Hadis dan Kandungan Pokok Tiga Tipe Hakim.
2.    Agar pembaca dapat mengetahui dan memahami Hadis dan Kandungan Pokok Kestabilan Jiwa Hakim.
3.    Agar pembaca dapat mengetahui dan memahami Hadis dan Kandungan Pokok Ijtihad Hakim.
D.    Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya hal-hal yang berhubungan dengan rumusan masalah di atas, maka penulis membatasi pembahasan ini sesuai yang terdapat dalam rumusan masalah. Adapun hal lain yang tidak berhubungan dengan hal di atas tidak penulis uraikan pada makalah ini.
E.     Metode Penulisan
Adapun metode yang penulis pergunakan dalam penulisan makalah ini yaitu dengan metode research library dengan menggunakan buku perpustakaan dan browsing internet sebagai bahan referensi dimana penulis mencari literatur yang ada kaitanya dengan makalah yang penulis buat dan kemudian penulis menyimpulkan dalam bentuk makalah.






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Tiga Tipe Hakim
عَنْ بُرَيْدَةَ رَضِيَ ا للّهُ عَنْهُ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ ا للّهِ ضَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اَلْقُضَاةُ ثَلَا ثَةٌ اِثْنَانِ فى النَّا رِ وَوَاحِدٌ فِى الْجَنَّةِ : رَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بَهِ فَهُوَ فِى الْجَنَّةِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَلَمْ يَقْضِ بِهِ وَجَارَ فِى الْحُكْمِ فَهُوَفِنَّارِوَرَجُلْ لَمْ يَعْرِفِ الْحَقَّ فَقَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِى النَّارِ .    (رواه الأربعة وصححه الحا كم )                                                                                                                                                     
Artinya : “Diriwayatkan dari Buraidah r.a. dia berkata, Rasulullah SAW telah bersabda, "Hakim-hakim itu ada tiga macam, yaitu dua orang berada (akan menjadi penghuni) di neraka dan seorang lagi berada (akan menjadi penghuni) di surga. Seorang hakim yang mengetahui kebenaran kemudian dia menetapkan hukuman berdasarkan kebenaran tersebut maka dia berada (akan menjadi penghuni) di surga; Seorang hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi tidak menetapkan hukuman berdasarkan kebenaran tersebut dan menyimpang dari kebenaran dalam menerapkan hukum, dia berada (akan menjadi penghuni) di neraka; dan seorang hakim yang tidak mengetahui kebenaran, kemudian menetapkan hukum berdasarkan ketidaktahuannya, dia berada (akan menjadi penghuni) di neraka.” (H.R. Imam yang empat dan dinyatakan sahih oleh Al-Hakim)[1]

1.   Keterangan Hadis
Hakim terbagi menjadi tiga (golongan) yang memiliki karakteristik yang berbeda, dua golongan disebutkan berada (akan menjadi penghuni) di neraka, dan satu golongan berada (akan menjadi penghuni) di surga.[2]
Hakim yang berkiprah dalam peradilan, mengetahui kebenaran dan menetapkan hukuman berdasarkan kebenaran maka akan masuk ke dalam surga. Perumpaman hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi tidak menetapkan hukum  berdasarkan kebenaran tersebut, bagaikan orang bodoh yang menetapkan hukum dengan kebodohannya dan kedudukannya adalah di neraka.
Orang bodoh tidak memenuhi persyaratan seorang hakim yang menetapkan hukum dengan benar secara kebetulan, ataupun memutuskan tetapi tidak berdasarkan pengetahuannya, maka dia terancam masuk ke dalam neraka.
Keputusan hakim yang diberlakukan adalah keputusan hakim kelompok pertama, yakni hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukum berdasarkan kebenaran tersebut.

2.    Tinjauan Rawi Hadis
Buraidah bin Al-Hashib bin Abdillah Al-Aslami masuk Islam sebelum Perang Badar, tetapi dia tidak menyaksikannya. Dia termasuk sahabat yang menyaksikan Ba’iat Ar-Ridwan dan meriwayatkan 164 hadis. Di antara orang yang meriwayatkan hadis darinya adalah Abu Al-Malih Amir. Buraidah tinggal di Madinah, kemudian pindah ke Bashrah,  kemudian Khurasan mengikuti peperangan dan meninggal di sana. Buraidah termasuk sahabat yang paling akhir meninggal di Khurasan, yaitu pada tahun 62 H pada masa pemerintahan Yazid bin Mu’awiyah.[3]

B.  Perlunya Kestabilan Jiwa Hakim
عَنْ عَبْدِالرَّحْمَنِ بْنِ أَبِىْ بَكْرَةَ قَالَ كَتَبَ اَبُوْ بَكْرَةَ اِلَى ابْنِهِ وَكَا نَ بِسِجْشَا نَ بِاَنْ لَاتَقْضِىَ بَيْن اثْنَيْنِ وَ اَنْتَ غَضْبَانُ فَاِنّىِ سَمِعْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : يَقُوْلُ لَا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بَيْنَ اثْنَيْن وَهُوَغَضْبَانُ. (متفق عليه)ِ                           
Artinya : Dari Abdurrahman bin Abu Bakrah ra. Katanya : Abu Bakrah pernah menulis surat kepada anaknya yang ketika itu sedang berada di Sijistan : “Bahwa janganlah engkau memutuskan perkara antara dua orang yang sedang berselisih, sedang engkau dalam keadaan marah, karena sesungguhnya saya pernah mendengar Nabi SAW. bersabda : “Janganlah seorang hakim memutuskan perkara antara dua orang yang berselisih, padahal dia sedang marah” (HR. Bukhari)[4]

1.    Keterangan Hadis
Di dalam hadis di atas terdapat larangan kepada seorang hakim dalam memutuskan sebuah perkara dalam keadaan marah/emosi. Hal itu dianjurkan supaya keputusan yang diambil itu objektif.
Apabila hakim memutuskan sebuah perkara dalam keadaan marah, maka dalam kondisi seperti itu dapat mengeluarkan seorang hakim dari pandangan yang benar dan tepat serta mengeluarkannya dari kestabilan kondisi sehingga tidak dapat berfikir dan berijtihad.[5]
Hakim wajib untuk selalu mencari kebenaran, sehingga dia harus menjauhkan segala sesuatu yang dapat mengganggu pikirannya. Dia tidak boleh memutusi dikala amat marah atau lapar, sedih yang mencemaskan, amat takut, mengantuk, atau sibuk hatinya sehingga hal itu akan memalingkannya dari pengetahuan yang benar dan pemahaman yang cermat.[6]
Seorang hakim apabila memutuskan suatu permasalahan dalam kondisi tertentu dari kondisi-kondisi tersebut di atas dengan benar, maka keputusannya dapat diterima. Dengan kata lain, larangan untuk memberikan keputusan dalam kondisi di atas hanyalah merupakan tindakan antisipasi dan kehati-hatian. Demikian pendapat jumhur fuqaha.
Di dalam hadis tersebut tersirat perintah untuk saling memberikan nasihat di antara sesama muslim dalam rangka memperbaiki kestabilan kondisi mereka, terlebih lagi bagi para pemimpin penegak keadilan.

2.    Tinjauan Rawi Hadis
Abu Bakrah Nafi’ bin Al-Harits bin Kildah Ats-Tsaqafi. Gelar (kunyah) Abu Bakar diberikan oleh Rasulullah SAW. kepadanya karena dia turun mengendarai untanya dari benteng Thaif bersama kelompok hamba sahaya lainnya ketika Rasul sedang mengepung benteng tersebut. Kemudian dia masuk Islam dan Rasul SAW memerdekakannya. Abu Bakrah termasuk sahabat yang terkemuka. Dia meriwayatkan 122 hadis dan meninggal dunia di Bashrah pada tahun 51 H.[7]

C.    Ijtihad Hakim
عَنْ عَمَرِوبْنِ الْعَاصِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ اَنَّهُ سَمِعَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : إِذَاحَكَمَ الْحَا كِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أصَا بَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ . (متفق عليه)                                                      
Artinya : “Diriwayatkan dari Amru bin Al-Ash. katanya, “Dia mendengar Rasulullah SAW. bersabda, “Apabila seorang hakim memutuskan suatu perkara dengan berijtihad, kemudian ijtihadnya itu benar, dia akan mendapat dua pahala. Sekiranya hakim itu memutuskan sesuatu perkara dengan berijtihad, tetapi ijtihadnya itu tidak benar, dia akan memperoleh suatu pahala.” (Muttafaq’alaih)[8]

1.    Keterangan Hadis
Berdasarkan hadis di atas, dapat dipahami bahwa di dalam kebenaran dan ketepatan penetapan hukum terdapat dua balasan pahala dan di dalam proses pencarian kebenaran, meskipun salah terdapat satu balasan pahala.
Orang yang menjadi objek sasaran dari hadis ini adalah mereka yang ahli dalam masalah hukum, seperti seorang hakim yang memiliki dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai seorang hakim, di antaranya adalah pengetahuan dan penguasaan terhadap Al-Qur’an dan As-Sunah dengan berbagai ilmunya, penguasaan terhadap bahasa yang tertulis dalam bentuk-bentuk referensi sumber hukum Islam, pengetahuan terhadap pendapat-pendapat yang dimiliki para ulama, baik pendapat yang disepakati ataupun pendapat yang diperselisihkan, penguasaan terhadap qiyas yang jali maupun khafi, dan persyaratan-persyaratan lainnya.
Adapun bagi orang yang tidak ahli dalam masalah hukum, ketetapan ini (ketentuan dua atau satu pahala) tidak dapat berlaku. Orang yang tidak ahli dalam masalah hukum, kemudian dia menetapkan hukum, maka orang tersebut tidak akan memperoleh pahala, bahkan malah sebaliknya dia mendapat dosa. Ketetapannya tidak dapat diberlakukan meskipun keputusannya itu sesuai dengan kebenaran.
Ijtihad adalah mengerahkan kesungguhan dalam mencari, secara terminologi, ijtihad adalah mengerahkan kemampuan untuk sampai kepada pengetahuan hukum syar’i.[9]
Ijtihad merupakan salah satu sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Al-Hadis. Meskipun keberadaan ijtihad merupakan hasil usaha keras seseorang yang memiliki kualifikasi tertentu dalam menentukan pendapatnya mengenai masalah-masalah pelik dan meragukan dalam lapangan hukum, ijtihad memegang peranan penting dalam agama Islam. Al-Qur’an secara terang-terangan menghargai akal pikiran dan berulang kali menyeru umat manusia untuk menggunakannya. Lebih dari itu, Al-Qur’an sangat mencela dan menyamakan derajat orang yang tidak mau menggunakan akal pikiran dengan binatang, dan bahkan lebih sesat lagi.


2.    Tinjauan Rawi Hadis
Abdullah bin Amru bin Al-Ash As-Sahmi Al-Qursyi adalah seorang sahabat yang masuk Islam sebelum ayahnya. Dia termasuk sahabat yang alim, hafizh,’abid, zahid, dan menjauhkan diri dari perbuatan fitnah. Abdullah bin Amru meriwayatkan 700 hadis. Hadis-hadisnya diriwayatkan oleh orang banyak, di antaranya adalah Syu’aib bin Muhammad, Sa’id bin Musayyab, dan lain-lain. Ada perbedaan pendapat mengenai tahun wafatnya. Pendapat yang paling tepat adalah pendapat Ibnu Hibban, yaitu Abdullah bin Amru meninggal pada tahun 63 H dalam usia 72 tahun. [10]




BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Para hakim yang berkecimpung dalam dunia peradilan terbagi menjadi tiga golongan yang berbeda, dua golongan disebutkan akan menjadi penghuni neraka, dan satu golongan akan menjadi penghuni surga. Hakim yang mengetahui kebenaran dan menetapkan hukuman berdasarkan kebenaran maka akan masuk ke dalam surga. hakim yang mengetahui kebenaran, tetapi tidak menetapkan hukum  berdasarkan kebenaran maka kedudukannya adalah di neraka. Hakim yang menetapkan hukum dengan benar secara kebetulan, ataupun memutuskan tetapi tidak berdasarkan pengetahuannya, maka dia terancam masuk ke dalam neraka.
Apabila hakim memutuskan sebuah perkara maka terdapat larangan memutuskannya dalam keadaan marah/emosi. Hal itu dianjurkan supaya keputusan yang diambil itu objektif, dan berlaku adil. Seorang hakim yang memiliki dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai seorang hakim, apabila memutuskan perkara kebenaran dan ketepatan penetapan hukum terdapat dua balasan pahala dan di dalam proses pencarian kebenaran, meskipun salah terdapat pula satu balasan pahala.

B.     Kritik dan Saran
Kedudukan hakim dalam lingkup peradilan sangatlah urgen, karena hakim merupakan pertahanan terakhir dalam penegakan hukum, memberikan pelayanan , kepuasan hukum terhadap masyarakat, akan tetapi dalam tugasnya hakim seringkali bertindak tidak adil, karena ada beberapa faktor, diantaranya kurangnya ilmu ataupun ada suatu sandiwara.
Diharapkan, para hakim yang menjalankan tugas-tugasnya dapat bertindak adil dan sesuai dengan tuntutan syariat. Agar penegakan hukum dapat berjalan sesuai yang kita harapkan.


DAFTAR PUSTAKA

Ahnan Asy, Maftuh, Kumpulan Hadist-hadist Pilihan Sahih Bukhari, Surabaya : Terbit Terang, tt.
Ibnu Hajar Al Asqalani, Al Imam Al Hafizh, Fathul Bari 36 : Shahih Bukhari, Jakarta : Pustaka Azzam, 2009.
Madkur, Muhammad Salam, Peradilan Dalam Islam, Surabaya : PT Bina Ilmu, 1993.
Mahalli, Ahmad Mudjab dan Hasbullah, Ahmad Rodli, Hadis-hadis Muttafaq ‘Alaih, Jakarta : Kencana, 2004.
Rahman, Taufik, Hadis-hadis Hukum, Bandung : CV Pustaka Setia, 2000.
Sabiq, Sayyid, Fikih Sunnah 14,  Cet. 2, Bandung : Alma’arif, 1988.






[1]Taufik Rahman, Hadis-hadis Hukum, Bandung : CV Pustaka Setia, 2000, h. 173.
[2]Ibid.
[3]Taufik Rahman, Hadis-hadis Hukum, Bandung : CV Pustaka Setia, 2000, h. 176.
[4]Maftuh Ahnan Asy, Kumpulan Hadist-hadist Pilihan Sahih Bukhari, Surabaya : Terbit Terang, tt, h. 241.
[5]Ibid.
[6]Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah 14,  Cet. 2, Bandung : Alma’arif, 1988, h. 20.
[7]Taufik Rahman, Hadis-hadis Hukum, Bandung : CV Pustaka Setia, 2000, h. 179.
[8]Al Imam Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari 36 : Shahih Bukhari, Jakarta : Pustaka Azzam, 2009, h. 250.
[9]Ibid., h. 189.
[10]Taufik Rahman, Hadis-hadis Hukum, Bandung : CV Pustaka Setia, 2000, h. 186.
 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar