Makalah Kelompok IX
HAK-HAK YANG BERSANGKUTAN DENGAN HARTA
PENINGGGALAN
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tuga
Mata
Kuliah : Fiqih Mawaris 1
Dosen
Pembina : Drs. Hj. ST. Rahmah,
M.Si
Disusun Oleh
Jauharatun
Nafisah
NIM. 100 211 0329
Yakin Soleh
NIM. 100 211 0333
Fitriadi
NIM.
100 211 0342
Fajar
Budiman
NIM. 090 113 0139
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI AL-AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
1434 H / 2012 M
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menurut hukum kewarisan Islam, hak-hak yang
berkaitan dengan harta peninggalan pewaris diurutkan dengan tertib. Berdasarkan
hak-hak yang menyangkut kepentingan mayit sendiri, pembahasan ini tidak
terlepas dari hak-hak atas peninggalan harta warisan yaitu mengenai biaya
penyelenggaraan jenazah Hak-hak yang
menyangkut kepentingan para kreditur atau untuk membayar hutang pewaris Hak-hak
yang menyangkut kepentingan orang yang menerima wasiat atau untuk memenuhi
wasiatnya pewaris Haknya para ahli waris.
B.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan
masalah yang dapat diuraikan yaitu sebagai berikut:
1.
Sebutkan hak yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah)?
2.
Apa saja maksud urutan kewajiban yang menyangkut harta warisan?
3.
Bagaiman cara pelaksanan harta warisan?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan
rumusan masalah diatas, maka tujuan penulis yang ingin penulis sampaikan
sebagai berikut:
1.
Memahami hak yang berkaitan
dengan harta peninggalan (tirkah).
2.
Memahami urutan kewajiban yang menyangkut harta warisan.
3.
Memahami cara pelaksanan harta warisan.
D.
Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya hal-hal yang berhubungan dengan rumusan
masalah diatas, maka penulis membatasi pembahasan ini sesuai yang terdapat
dalam rumusan masalah. Adapun hal lain yang tidak berhubungan dengan hal diatas
tidak penulis uraikan pada makalah ini.
E.
Metode Penulisan
Adapun metode yang peulis pergunakan dalam penulisan makalah ini
yaitu dengan metode library research atau telaah pustaka dengan
menggunakan buku perpustakaan sebagai bahan referensi dimana penulis mencari
literatur yang ada kaitannya dengan makalah yang penulis buat dan kemudian
penulis menyimpulkan dalam bentuk makalah.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Hak yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah).
Menurut hukum kewarisan
Islam, hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris diurutkan dengan
tertib sebagai berikut:
1. Hak-hak yang menyangkut kepentingan mayit
sendiri yaitu untuk biaya penyelenggaraan jenazah (تجهيز
الميت وتكفينه)
2. Hak-hak yang menyangkut kepentingan para
kreditur atau untuk membayar hutang pewaris (قضاء
الديون)
3. Hak-hak yang menyangkut kepentingan orang
yang menerima wasiat atau untuk memenuhi wasiatnya pewaris (تنفيذ الوصية)
Pertama, harta
peninggalan pewaris pertama-tama dikeluarkan untuk memenuhi haknya pewaris,
yaitu biaya penyelenggaraan jenazah antara lain biaya memandikan, pembelian
kain kafan, membawanya ke kubur dan biaya penguburannya. Pengeluaran tajhiz
mayit ini dilaksanakan menurut ukuran yang wajar, tidak berlebih-lebihan dan
tidak terlalu ngirit dan hanya untuk yang dituntunkan oleh syara', hal-hal yang
tidak diperintahkan oleh syara' apabila dilaksanakan juga karena desakan
tradisi tidak diambilkan dari tirkah, sehingga tidak mengurangi haknya pihak
lain, seperti haknya para kreditur termasuk haknya ahli waris sendiri. Dari
tirkah ini diambilkan juga untuk biaya tajhiz orang yang nafkahnya pada waktu
hidupnya menjadi tanggung jawab pewaris, seperti anaknya atau isterinya yang
juga meninggal sebelum harta warisan dibagi-bagi.
Kedua, setelah
dikeluarkan untuk biaya penyelenggaraan jenazah dan pewaris mempunyai hutang,
seianjutnya harta peninggalan digunakan untuk membayar hutangnya pewaris atau
untuk memenuhi hak-haknya para reditur. Apabila pewaris mempunyai beberapa
macam hutang, manakah hutang yang harus didahulukan? Dalam rnenjawab pertanyaan
ini ada beberapa pendapat di kalangan fuqaha mawaris.
Menurut
Malikiyah, Syaf'iyah dan Hanbaliah, hutang kepada Allah tidak gugur dengan
meninggalnya seseorang, akan tetapi mereka berbeda pendapat, manakah yang
didahulukan antara pembayaran hutang kepada Allah dengan hutang kepada sesama.
Ulama Malikiah
lebih mendahulukan pembayaran hutang kepada sesama dari pada hutang kepada
Allah, dengan alasan manusia sangat membutuhkan untuk dilunasi piutangnya
sedang Allah zat yang Maha Kaya. Dengan demikian urut-urutannya adalah: dain
`ainiyah, tajhiz, dainus sihah, dainul marad, baru dainullah.[2]
Ketiga, setelah hutang
hutang pewaris dibayar dan pewaris ada meninggalkan wasiat, dan harta
peninggalannya masih ada, maka selanjutnya dikeluarkan lagi untuk melaksanakan
wasiatnya pewaris dengan batas maksimal sepertiga dari harta yang tersisa.
Bahwa wasiat itu maksimal sepertiga adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis
Nabi riwayat al-Bukhari-Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqas
Keempat, Membagi harta
peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan jatah yang
telah ditetapkan dalam kitabullah. Jika telah memahami hal ini, ketika si mayit
memiliki 100 juta rupiah sebagai harta peninggalan, maka harus diprioritaskan
untuk keempat hal di atas terlebih dahulu sebelum pembagian warisan.[3] Semisal
jika untuk pengurusan jenazah dibutuhkan 500 ribu rupiah, utang 500 ribu
rupiah, utang zakat 4 juta rupiah, wasiat 5 juta kepada anak yatim, totalnya
adalah 10 juta rupiah. Maka sisa 90 juta rupiah, itulah yang dibagikan
kepada ahli waris yang berhak menerima. Jadi harta peninggalan si mayit tidak
dibagikan langsung untuk warisan. Akan tetapi, harus diprioritaskan sesuai
urutan yang dijelaskan di atas.
B.
Urutan kewajiban yang menyangkut harta warisan
Menurut jumhur ulama dan ketentuan yang termuat dalam kitab
undang-undang hukum kewarisan mesir dalam pasal 4 bahwa hak-hak yang
bersangkutan dengan harta peninggalan adalah sebagai berikut :
1.
Biaya perawatan
a.
Pengertian
Tujhiz
atau biaya perawatan yang di maksud adalah biaya-biaya perewatan yang
diperlukan oleh orang–orang yang meninggal dimulai sejak saat meninggalnya
sampai saat menguburnya.[4]
Jenazah
seeorang wajib di rawat, di kafani sebagaimana sesuai dengan status sosial
ekonominya, dan tidak boleh berlebi-lebihan, Allah SWT berfirman dalam surah Al
–Furqan 67 :
tûïÏ%©!$#ur !#sÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèùÌó¡ç öNs9ur (#rçäIø)t tb%2ur ú÷üt/ Ï9ºs $YB#uqs% ÇÏÐÈ
Artinya; Dan orang-orang yang apabila membelanjakan
(harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah
(pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.
b.
Biaya perwatan bagi kerabat yang menjadikan tanggung jawabnya
Menurut ulama syafiyah dan imam abu yusuf, biaya
perwatan bagi kerabat-kerabat yang fakir, budak, dan istri baik kaya maupun miskin yang masih menjadi
tanggungan orang yang meninggal maka harus diambil dari harta kekayaannya,
kalau orang tersebut mendahuluinya meninggal dunia atau atau dari harta
peninggalannya kalau mereka meninggalkan kemudian hari.
2.
Pelunasan utang-utang
Sebelum harta peninggalan di bagikan kepada ahli waris utang-utang
si pewaris terlebih dahulu harus dilunasi. Dalam hadis yang termuat pada hadis
riwayat Akmad.
Hutang
disini dibagi menjadi dua secara garis besarnya khususnya pada hukum kewarisan
antara lain yaitu :
a.
Hutang kepada Allah
b.
Hutang kepada sesama manusia[5]
3.
Melaksanakan Wasiat
Setelah menggunakan harta peninggalan orang yang meniggal untuk
mengurus jenazah dan membayar hutang-hutang maka selanjutnya adalah untuk
melaksanakan wasiat selama tidak melebihi ketentuan syariat, dan hukum
berwasiat antara lain.[6]
Berdasarkan
dalil yang memperkuatn tentang wasiat sebagai berikut:
.`ÏB Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qã !$pkÍ5 ÷rr& Aûøïy ......3 öÇÊÊÈ
Artinya; (Pembagian-pembagian tersebut di atas)
sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(QS. An-nisa’ :11).
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ
Artinya; Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk
ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf (Ini adalah) kewajiban atas
orang-orang yang bertakwa. (QS.
Al-Baqarah : 180).
Menurut
beberapa ulama madzhab dalam menentukan wasiat saling berbeda pendapat
1.
Ulak madzahad hanafi mentarirkan wasiat adalah memberikan hak
memiliki sesuatu secara sukarela yang peristiwa yang di tanggung setelahadanya
peristiwa kematian yang memberikan, baik sesuatu itu berupa barang manupun
manfaat.
2.
Ulamah malikiyyah adalah
sebagaimana prikatan yang mengharuskan kepada si pemerima wasiat untuk
memperoleh haknya berupa 1/3 harta peninggalannya maksimal.
3.
Ulama syafi’i dan hambali adalah wasiat harus dilaksanakan sepanjang
tidak melebihi 1/3 bagian harta peninggalannya.[7]
Adapun kesimpulan hukum-hukum mengenai wasiat ini kalau dihudungkan
dengan keadaan yang mempengaruhuinya, hukum wasiat barubah sesuai dengan keadan
tersebut menjadi berikut ini:
a.
Wajib
b.
Haram
c.
Sunah
d.
Makruh
e.
Mubah
C.
Cara pelaksanan harta warisan
Sisa harta warisan setelah diambil untuk menyelesaikan tiga hal yang
berhubungan dengan orang yang meninggal, selanjutnya adalah pembagian harta
kepada ahli kewarisan sesuia dengan ketentuan-ketentuan syari’at yakni sebagi
berikut ini.
1.
Mendahukukan biaya periwayatan jenazah dari pada utang
2.
Mendahulukan utang dari pada pelunasan wasiat
3.
Mendahulukan wasiat dari pada membagikan harta peninggalan kepada
ahliwaris.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut hukum
kewarisan Islam, hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris
diurutkan dengan tertib sebagai berikut: Hak-hak yang menyangkut kepentingan
mayit sendiri yaitu untuk biaya penyelenggaraan jenazah (تجهيز
الميت وتكفينه)Hak-hak yang menyangkut kepentingan para
kreditur atau untuk membayar hutang pewaris (قضاء
الديون)Hak-hak yang menyangkut kepentingan orang yang
menerima wasiat atau untuk memenuhi wasiatnya pewaris (تنفيذ
الوصية)Haknya para ahli waris ( (حق الوراثة. Sisa harta warisan setelah diambil untuk menyelesaikan tiga halyang
berhubungan dengan orang yang meninggal, selanjutnya adalah pembaian harta
kepada ahli kewarisan sesuia dengan ketentuan-ketentuan syari’at yaitu
berikut ini. Mendahulukan biaya periwayatan jenazah daripada utang, mendahulukan
utang daripada pelunasan wasiat, mendahulukan
wasiat daripad membagikan harta
peninggalan kepada ahliwaris.
B.
Kritik dan Saran
Sebagai manusia biasa, penulis tidaklah luput dari salah dan lupa
sehingga kepada para pembaca penulis harap agar dapat memberikan masukan yang
membangun untuk mengembangkan intelektual dan ilmu pengetahuan.
DAFTAR PUSTAKA
A.
Buku
Aldizar Addys, Fathurrahman, Hukum Waris, Jakarta: Senayan
Abadi Publisbing, 2004.
Umam
Dian Khirul, Fiqih Mawaris,Bandung: CV Pustaka Setia, 1999
Thqlib
Sajuti, Hukum kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,
2000.
B.
Inter
http://www.makalahkuliah.com/2012/05/hak-hak-yang-berkaitan-dengan-harta.html. (diunduh 21-10-2012).
http://rumaysho.com/hukum-islam/47-faroidh/3826-prioritas-dalam-penyaluran-harta-peninggalan-si-mayit.html. (di unduh 21-10-2012 ).
.
[1] http://www.makalahkuliah.com/2012/05/hak-hak-yang-berkaitan-dengan-harta.html. (diunduh 21-10-2012).
[3] Sajuti thqlib,
Hukum kewarisan Islam di Indonesia, Cet. VI, Jakarta: Sinar Grafika,
2000, h. 92.
[4] Dian Khirul Umam,
Fiqih Mawaris, Cet. 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999, h. 113.
[5]Addys Aldizar,
Fathurrahman, Hukum Waris, Cet. 1, Jakarta: Senayan Abadi Publisbing,
2004, h. 72.
[6] Ibid.
[7] Dian Khirul
Umam, Fiqih Mawaris.........., h. 119.
[8] Ibid....,
h.128-131.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar