Sabtu, 04 Januari 2014

Fikih Mawaris ; Harta Peninggalan (Tirkah)



Makalah Kelompok IX


HAK-HAK YANG BERSANGKUTAN DENGAN HARTA PENINGGGALAN
           
Disusun Untuk Memenuhi Salah Satu Tuga
Mata Kuliah : Fiqih Mawaris 1
Dosen Pembina : Drs. Hj. ST. Rahmah, M.Si









Disusun Oleh  

Jauharatun Nafisah
NIM. 100 211 0329
Yakin Soleh
NIM. 100 211 0333
Fitriadi
NIM. 100 211 0342
Fajar Budiman
NIM. 090 113 0139






SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PALANGKA RAYA
JURUSAN SYARI’AH
PROGRAM STUDI AL-AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
1434 H / 2012 M  

BAB I

PENDAHULUAN 
A.    Latar Belakang
 Menurut hukum kewarisan Islam, hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris diurutkan dengan tertib. Berdasarkan hak-hak yang menyangkut kepentingan mayit sendiri, pembahasan ini tidak terlepas dari hak-hak atas peninggalan harta warisan yaitu mengenai biaya penyelenggaraan jenazah  Hak-hak yang menyangkut kepentingan para kreditur atau untuk membayar hutang pewaris Hak-hak yang menyangkut kepentingan orang yang menerima wasiat atau untuk memenuhi wasiatnya pewaris Haknya para ahli waris.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diuraikan yaitu sebagai berikut:
1.      Sebutkan hak yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah)?
2.      Apa saja maksud urutan kewajiban yang menyangkut harta warisan?
3.      Bagaiman cara pelaksanan harta warisan?
C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah diatas, maka tujuan penulis yang ingin penulis sampaikan sebagai berikut:
1.      Memahami  hak yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah).
2.      Memahami urutan kewajiban yang menyangkut harta warisan.
3.      Memahami cara pelaksanan harta warisan.
D.    Batasan Masalah
Mengingat begitu luasnya hal-hal yang berhubungan dengan rumusan masalah diatas, maka penulis membatasi pembahasan ini sesuai yang terdapat dalam rumusan masalah. Adapun hal lain yang tidak berhubungan dengan hal diatas tidak penulis uraikan pada makalah ini.
E.     Metode Penulisan
Adapun metode yang peulis pergunakan dalam penulisan makalah ini yaitu dengan metode library research atau telaah pustaka dengan menggunakan buku perpustakaan sebagai bahan referensi dimana penulis mencari literatur yang ada kaitannya dengan makalah yang penulis buat dan kemudian penulis menyimpulkan dalam bentuk makalah.

BAB II
PEMBAHASAN 
A.    Hak yang berkaitan dengan harta peninggalan (tirkah).
Menurut hukum kewarisan Islam, hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris diurutkan dengan tertib sebagai berikut:
1. Hak-hak yang menyangkut kepentingan mayit sendiri yaitu untuk biaya penyelenggaraan jenazah (تجهيز الميت وتكفينه)
2. Hak-hak yang menyangkut kepentingan para kreditur atau untuk membayar hutang pewaris (قضاء الديون)
3. Hak-hak yang menyangkut kepentingan orang yang menerima wasiat atau untuk memenuhi wasiatnya pewaris  (تنفيذ الوصية)
4. Haknya para ahli waris ( (حق الوراثة [1]
Pertama, harta peninggalan pewaris pertama-tama dikeluarkan untuk memenuhi haknya pewaris, yaitu biaya penyelenggaraan jenazah antara lain biaya memandikan, pembelian kain kafan, membawanya ke kubur dan biaya penguburannya. Pengeluaran tajhiz mayit ini dilaksanakan menurut ukuran yang wajar, tidak berlebih-lebihan dan tidak terlalu ngirit dan hanya untuk yang dituntunkan oleh syara', hal-hal yang tidak diperintahkan oleh syara' apabila dilaksanakan juga karena desakan tradisi tidak diambilkan dari tirkah, sehingga tidak mengurangi haknya pihak lain, seperti haknya para kreditur termasuk haknya ahli waris sendiri. Dari tirkah ini diambilkan juga untuk biaya tajhiz orang yang nafkahnya pada waktu hidupnya menjadi tanggung jawab pewaris, seperti anaknya atau isterinya yang juga meninggal sebelum harta warisan dibagi-bagi.
Kedua, setelah dikeluarkan untuk biaya penyelenggaraan jenazah dan pewaris mempunyai hutang, seianjutnya harta peninggalan digunakan untuk membayar hutangnya pewaris atau untuk memenuhi hak-haknya para reditur. Apabila pewaris mempunyai beberapa macam hutang, manakah hutang yang harus didahulukan? Dalam rnenjawab pertanyaan ini ada beberapa pendapat di kalangan fuqaha mawaris.


Menurut Malikiyah, Syaf'iyah dan Hanbaliah, hutang kepada Allah tidak gugur dengan meninggalnya seseorang, akan tetapi mereka berbeda pendapat, manakah yang didahulukan antara pembayaran hutang kepada Allah dengan hutang kepada sesama.
Ulama Malikiah lebih mendahulukan pembayaran hutang kepada sesama dari pada hutang kepada Allah, dengan alasan manusia sangat membutuhkan untuk dilunasi piutangnya sedang Allah zat yang Maha Kaya. Dengan demikian urut­-urutannya adalah: dain `ainiyah, tajhiz, dainus sihah, dainul marad, baru dainullah.[2]
Ketiga, setelah hutang hutang pewaris dibayar dan pewaris  ada meninggalkan wasiat, dan harta peninggalannya masih ada, maka selanjutnya dikeluarkan lagi untuk melaksanakan wasiatnya pewaris dengan batas maksimal sepertiga dari harta yang tersisa. Bahwa wasiat itu maksimal sepertiga adalah sebagaimana disebutkan dalam hadis Nabi riwayat al-Bukhari-Muslim dari Sa'ad bin Abi Waqas
Keempat, Membagi harta peninggalan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan jatah yang telah ditetapkan dalam kitabullah.  Jika telah memahami hal ini, ketika si mayit memiliki 100 juta rupiah sebagai harta peninggalan, maka harus diprioritaskan untuk keempat hal di atas terlebih dahulu sebelum pembagian warisan.[3] Semisal jika untuk pengurusan jenazah dibutuhkan 500 ribu rupiah, utang 500 ribu rupiah, utang zakat 4 juta rupiah, wasiat 5 juta kepada anak yatim, totalnya adalah 10 juta rupiah. Maka sisa 90 juta rupiah, itulah yang dibagikan kepada ahli waris yang berhak menerima. Jadi harta peninggalan si mayit tidak dibagikan langsung untuk warisan. Akan tetapi, harus diprioritaskan sesuai urutan yang dijelaskan di atas.
B.     Urutan kewajiban yang menyangkut harta warisan
Menurut jumhur ulama dan ketentuan yang termuat dalam kitab undang-undang hukum kewarisan mesir dalam pasal 4 bahwa hak-hak yang bersangkutan dengan harta peninggalan adalah sebagai berikut :
1.      Biaya perawatan
a.       Pengertian
Tujhiz atau biaya perawatan yang di maksud adalah biaya-biaya perewatan yang diperlukan oleh orang–orang yang meninggal dimulai sejak saat meninggalnya sampai saat menguburnya.[4]
Jenazah seeorang wajib di rawat, di kafani sebagaimana sesuai dengan status sosial ekonominya, dan tidak boleh berlebi-lebihan, Allah SWT berfirman dalam surah Al –Furqan 67 :
tûïÏ%©!$#ur !#sŒÎ) (#qà)xÿRr& öNs9 (#qèù̍ó¡ç öNs9ur (#rçŽäIø)tƒ tb%Ÿ2ur šú÷üt/ šÏ9ºsŒ $YB#uqs% ÇÏÐÈ
Artinya;  Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.

b.      Biaya perwatan bagi kerabat yang menjadikan tanggung jawabnya
Menurut  ulama syafiyah dan imam abu yusuf, biaya perwatan bagi kerabat-kerabat yang fakir, budak, dan istri  baik kaya maupun miskin yang masih menjadi tanggungan orang yang meninggal maka harus diambil dari harta kekayaannya, kalau orang tersebut mendahuluinya meninggal dunia atau atau dari harta peninggalannya kalau mereka meninggalkan kemudian hari.
2.      Pelunasan utang-utang
Sebelum harta peninggalan di bagikan kepada ahli waris utang-utang si pewaris terlebih dahulu harus dilunasi. Dalam hadis yang termuat pada hadis riwayat Akmad.
Hutang disini dibagi menjadi dua secara garis besarnya khususnya pada hukum kewarisan antara lain yaitu :
a.       Hutang kepada Allah
b.      Hutang kepada sesama manusia[5]
3.      Melaksanakan Wasiat
Setelah menggunakan harta peninggalan orang yang meniggal untuk mengurus jenazah dan membayar hutang-hutang maka selanjutnya adalah untuk melaksanakan wasiat selama tidak melebihi ketentuan syariat, dan hukum berwasiat antara lain.[6]
Berdasarkan dalil yang memperkuatn tentang wasiat sebagai berikut:
.`ÏB  Ï÷èt/ 7p§Ï¹ur ÓÅ»qム!$pkÍ5 ÷rr& AûøïyŠ    ......3 öÇÊÊÈ
Artinya;  (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (QS. An-nisa’ :11).
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sŒÎ) uŽ|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·Žöyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷ƒyÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $ˆ)ym n?tã tûüÉ)­FßJø9$# ÇÊÑÉÈ

Artinya; Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf (Ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 180).
   
Menurut beberapa ulama madzhab dalam menentukan wasiat saling berbeda pendapat
1.      Ulak madzahad hanafi mentarirkan wasiat adalah memberikan hak memiliki sesuatu secara sukarela yang peristiwa yang di tanggung setelahadanya peristiwa kematian yang memberikan, baik sesuatu itu berupa barang manupun manfaat.
2.      Ulamah malikiyyah  adalah sebagaimana prikatan yang mengharuskan kepada si pemerima wasiat untuk memperoleh haknya berupa 1/3 harta peninggalannya maksimal.
3.      Ulama syafi’i dan hambali adalah wasiat harus dilaksanakan sepanjang tidak melebihi 1/3 bagian harta peninggalannya.[7]
Adapun kesimpulan hukum-hukum mengenai wasiat ini kalau dihudungkan dengan keadaan yang mempengaruhuinya, hukum wasiat barubah sesuai dengan keadan tersebut menjadi berikut ini:
a.       Wajib
b.      Haram
c.       Sunah
d.      Makruh
e.       Mubah

C.    Cara pelaksanan harta warisan
Sisa harta warisan setelah diambil untuk menyelesaikan tiga hal yang berhubungan dengan orang yang meninggal, selanjutnya adalah pembagian harta kepada ahli kewarisan sesuia dengan ketentuan-ketentuan syari’at  yakni sebagi  berikut ini.
1.      Mendahukukan biaya periwayatan jenazah dari pada utang
2.      Mendahulukan utang dari pada pelunasan wasiat
3.      Mendahulukan  wasiat  dari pada membagikan harta peninggalan kepada ahliwaris.[8]



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Menurut hukum kewarisan Islam, hak-hak yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris diurutkan dengan tertib sebagai berikut: Hak-hak yang menyangkut kepentingan mayit sendiri yaitu untuk biaya penyelenggaraan jenazah  (تجهيز الميت وتكفينه)Hak-hak yang menyangkut kepentingan para kreditur atau untuk membayar hutang pewaris (قضاء الديون)Hak-hak yang menyangkut kepentingan orang yang menerima wasiat atau untuk memenuhi wasiatnya pewaris  (تنفيذ الوصية)Haknya para ahli waris ( (حق الوراثة. Sisa harta warisan setelah diambil untuk menyelesaikan tiga halyang berhubungan dengan orang yang meninggal, selanjutnya adalah pembaian harta kepada ahli kewarisan sesuia dengan ketentuan-ketentuan syari’at  yaitu  berikut ini. Mendahulukan biaya periwayatan jenazah daripada utang, mendahulukan utang daripada pelunasan wasiat, mendahulukan  wasiat  daripad membagikan harta peninggalan kepada ahliwaris.

B.     Kritik dan Saran
Sebagai manusia biasa, penulis tidaklah luput dari salah dan lupa sehingga kepada para pembaca penulis harap agar dapat memberikan masukan yang membangun untuk mengembangkan intelektual dan ilmu pengetahuan.














DAFTAR PUSTAKA
A.    Buku
Aldizar Addys, Fathurrahman, Hukum Waris, Jakarta: Senayan Abadi Publisbing, 2004.
 Umam Dian Khirul, Fiqih Mawaris,Bandung: CV Pustaka Setia, 1999
Thqlib Sajuti, Hukum kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2000.  
B.     Inter

.



[3] Sajuti thqlib, Hukum kewarisan Islam di Indonesia, Cet. VI, Jakarta: Sinar Grafika, 2000, h. 92.  
[4] Dian Khirul Umam, Fiqih Mawaris, Cet. 1, Bandung: CV Pustaka Setia, 1999, h. 113.
[5]Addys Aldizar, Fathurrahman, Hukum Waris, Cet. 1, Jakarta: Senayan Abadi Publisbing, 2004, h. 72.
[6] Ibid.
[7] Dian Khirul Umam, Fiqih Mawaris.........., h. 119.
[8] Ibid...., h.128-131.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar