Setelah Sudan berada di bawah pemerintahan Inggris
menjelang akhir abad ke-19, sejumlah undang-undang Inggris India diberlakukan
di negeri ini, di antaranya: (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana 1860 dan (2)
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 1898. Undang-undang Pidana ini
berdasarkan undang-undang pidana India yang telah ditulis oleh Lord Macaulay
pada tahun 1837. Dengan kedudukan ini, Mahkamah Syariat yang sebelumnya
mempunyai kompetensi luas, telah disempitkan sehingga hanya meliputi hal-hal
kekeluargaan semata.
Setelah
merdeka, di bawah ketentuan-ketentuan Komisi Hukum Konstitusi, dilakukan revisi
undang-undang sehingga sesuai dengan “tradisi negara” ini. Konstitusi tetap yang baru diadopsi tahun 1973 telah
mendeklarasikan syariat sebagai sumber utama perundang-undangan.
Pada hari ini tanggal 9 Juli 2011 diproklamirkan Sudan selatan
sebagai negara tersendiri dan diakui oleh PBB.Sudan sudah terpecah menjadi dua
bagian. Setelah
terjadinya peperangan antar Sudan utara dan selatan dari tahun 1955 sampai 1972
dan dari 1983 sampai 2005 melalui satu Referendum tanggal 9 sampai 15 Januar
2005 menyatakan 99 % Rakyat Sudan selatan yang berpenduduk 5,6 juta untuk
menjadi satu negara yang berdiri sendiri, terpisah dari Sudan Utara.
Sudan adalah
satu negara Islam, artinya Hukum Islam Syariah adalah pegangan hukum negara
walaupun 30 % dari penduduknya tidak beragama Islam .Didaerah Sudan selatan
kebanyakan beragama Animisme yaitu jumlahnya 25 % dan 5 % Kristen, tampaknya
penduduk Sudan selatan tidak menerima aturan negara yang berdasarkan
Islam.Hukum yang berlaku ini adalah merupakan bagian dari proses
IslamisasiSudan yang dulu disepakati oleh Ikhwanul Muslim dibawah
pinpinan Hasan di Turabi.Sementara itu bekas pendukung Mahdi di dalam
kekuasaan politik menjadi terdesak.Di Sudan berbagai aliran Sufi yang tersebar
luas, umpamanya Qadiriyyah, Sammaniya dan Khatmiyya.Mereka ini dengan
peraturan-peraturan Ritual keagamaan yang ditentukan oleh negara tidak mau
menerima , mereka hanya ingin melaksaan Ritual Ibadah Agama yang selalu mereka
lakukan sejak jaman dulu umpamnya yang dikenal Ibadah sacara Budaya Zar. Selain itu Animisme yaitu yang
namanya „ Dinka „ didaerah selatan masih banyak kurang lebih 25 %.
Yang beragam Kristen yaitu 5 % dari seluruh penduduk
Sudan kebanyakan Katolik Kristen , terutama di daerah Wau. Tentu saja yang memegang keyakinan
Dinka dan Kristen tidak menerima peraturan hukum negara yang bedasarkan Islam. Proses Islamisasi seluruh Sudan
makin terlihat yaitu dengan datangnya Osama Bin Laden 1991 dari Saudi ke
Sudan. Al
Bashir yang berkuasa melalui aksi Militer 1989 dengan daya upaya nya agar Sudan
menjadi negara Islam yang Fundamentalis menjadi terisolasi.Tahun 1996 Osama bin
Laden telah meninggalkan Sudan menuju Afganistan. Perbedaan Agama yaitu didalam Agama
Islam sendiri, Animisme Dinka dan Kristen adalah penyebab terjadinya peperangan
atau perang saudara di Sudan dimana ribuan manusia telah mati akibat bentrokan
senjata ini.
Dengan terjadinya peperangan yang sebetulnya tidak ada
gunanya,telah menghancurkan
negara, membuat
negara miskin, membikin
Rakyat kelaparan.Tanpa bantuan negara asing ratusan
ribu manusia akan mati kelaparan.
Komentar :
Menurut
penulis, perpecahan Negara Sudan menjadi
salah satu peristiwa besar pada dekade pertama abad 21 ini di dunia Arab. Di mana wilayah selatan telah
memisahkan diri,
Pemerintahan di wilayah seluas 2,5 juta km persegi
dengan penduduk 29 juta itu, tak pernah benar-benar stabil. Perang saudara di
sana merupakan konflik terpanjang dalam sejarah Afrika. Pada tahun 1972, pernah
dicapai kesepakatan damai, tapi itu tak bertahan lama. Konflik makin membesar
antara pemerintah pusat di Sudan Utara yang mayoritas Muslim dengan
kelompok-kelompok etnis di selatan yang dimotori Tentara Pembebasan Rakyat
Sudan (SPLA).
Islam memang menjadi agama mayoritas (73 persen)
penduduk Sudan. Sementara di selatan, masih banyak yang menganut kepercayaan
tradisional (16,7 persen) dan Nasrani.
Pertikaian internal di Sudan yang tak kunjung henti, membuat perekonomian negara ini tak berdaya. Apalagi tanah di Sudan Utara sangat kering, kecuali sebagian wilayah di sekitar sungai Nil. Sementara lahan pertanian di Sudan selatan, tak produktif karena jauh dari jalan, pasar, dan tak tersentuh sarana transportasi.
Pertikaian internal di Sudan yang tak kunjung henti, membuat perekonomian negara ini tak berdaya. Apalagi tanah di Sudan Utara sangat kering, kecuali sebagian wilayah di sekitar sungai Nil. Sementara lahan pertanian di Sudan selatan, tak produktif karena jauh dari jalan, pasar, dan tak tersentuh sarana transportasi.
Namun hal yang demikian tidak
menyurutkan pemberlakuan hukum Islam secara menyeluruh di Negara Sudan, yang
notabennya adalah negara Islam, di mana hukum-hukumnya ditegakkan secara menyeluruh
oleh Negara Sudan.
DAFTAR REFERENSI
A. BUKU
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam
: Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Jakarta : Gema Insani, 2003,
hlm. 119-120.
B. INTERNET
Http://politik.kompasiana.com/2011/07/09/sudan-terbagi-dua-karena-akibat-agama-377584.html ( diunduh pada tanggal 14 Mei 2013 pukul
20.30 WIB)
Http://suara-santri.tripod.com/files/laporanutama/laput10.htm ( diunduh pada tanggal 14 Mei 2013 pukul
20.35 WIB)
Http://www.hidayatullah.com/read/14614/29/12/2010/sudan-antara-separasi-dan-syariat-islam.html ( diunduh pada tanggal 14 Mei 2013 pukul
20.40 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar