Sabtu, 04 Januari 2014

Penerapan Hukum Pidana Islam di Sudan



Setelah Sudan berada di bawah pemerintahan Inggris menjelang akhir abad ke-19, sejumlah undang-undang Inggris India diberlakukan di negeri ini, di antaranya: (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana 1860 dan (2) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana 1898. Undang-undang Pidana ini berdasarkan undang-undang pidana India yang telah ditulis oleh Lord Macaulay pada tahun 1837. Dengan kedudukan ini, Mahkamah Syariat yang sebelumnya mempunyai kompetensi luas, telah disempitkan sehingga hanya meliputi hal-hal kekeluargaan semata.
            Setelah merdeka, di bawah ketentuan-ketentuan Komisi Hukum Konstitusi, dilakukan revisi undang-undang sehingga sesuai dengan “tradisi negara” ini. Konstitusi  tetap yang baru diadopsi tahun 1973 telah mendeklarasikan syariat sebagai sumber utama perundang-undangan.
Pada hari ini tanggal 9 Juli 2011 diproklamirkan Sudan selatan sebagai negara tersendiri dan diakui oleh PBB.Sudan sudah terpecah menjadi dua bagian. Setelah terjadinya peperangan antar Sudan utara dan selatan dari tahun 1955 sampai 1972 dan dari 1983 sampai 2005 melalui satu Referendum tanggal 9 sampai 15 Januar 2005 menyatakan 99 % Rakyat Sudan selatan yang berpenduduk 5,6 juta untuk menjadi satu negara yang berdiri sendiri, terpisah dari Sudan Utara.
Sudan adalah satu negara Islam, artinya Hukum Islam Syariah adalah pegangan hukum negara walaupun 30 % dari penduduknya tidak beragama Islam .Didaerah Sudan selatan kebanyakan beragama Animisme yaitu jumlahnya 25 % dan 5 % Kristen, tampaknya penduduk Sudan selatan tidak menerima aturan negara yang berdasarkan Islam.Hukum yang berlaku ini adalah merupakan bagian dari proses IslamisasiSudan yang dulu disepakati oleh Ikhwanul Muslim dibawah pinpinan Hasan di Turabi.Sementara itu bekas pendukung Mahdi di dalam kekuasaan politik menjadi terdesak.Di Sudan berbagai aliran Sufi yang tersebar luas, umpamanya Qadiriyyah, Sammaniya dan Khatmiyya.Mereka ini dengan peraturan-peraturan Ritual keagamaan yang ditentukan oleh negara tidak mau menerima , mereka hanya ingin melaksaan Ritual Ibadah Agama yang selalu mereka lakukan sejak jaman dulu umpamnya yang dikenal Ibadah sacara Budaya Zar. Selain itu Animisme yaitu yang namanya „ Dinka „ didaerah selatan masih banyak kurang lebih 25 %.
Yang beragam Kristen yaitu 5 % dari seluruh penduduk Sudan kebanyakan Katolik Kristen , terutama di daerah Wau. Tentu saja yang memegang keyakinan Dinka dan Kristen tidak menerima peraturan hukum negara yang bedasarkan Islam. Proses Islamisasi seluruh Sudan makin terlihat yaitu dengan datangnya Osama Bin Laden 1991 dari Saudi ke Sudan. Al Bashir yang berkuasa melalui aksi Militer 1989 dengan daya upaya nya agar Sudan menjadi negara Islam yang Fundamentalis menjadi terisolasi.Tahun 1996 Osama bin Laden telah meninggalkan Sudan menuju Afganistan. Perbedaan Agama yaitu didalam Agama Islam sendiri, Animisme Dinka dan Kristen adalah penyebab terjadinya peperangan atau perang saudara di Sudan dimana ribuan manusia telah mati akibat bentrokan senjata ini.
Dengan terjadinya peperangan yang sebetulnya tidak ada gunanya,telah menghancurkan negara, membuat negara miskin, membikin Rakyat kelaparan.Tanpa bantuan negara asing ratusan ribu manusia akan mati kelaparan.
Komentar :
            Menurut penulis, perpecahan Negara Sudan menjadi salah satu peristiwa besar pada dekade pertama abad 21 ini di dunia Arab. Di mana wilayah selatan telah memisahkan diri,
Pemerintahan di wilayah seluas 2,5 juta km persegi dengan penduduk 29 juta itu, tak pernah benar-benar stabil. Perang saudara di sana merupakan konflik terpanjang dalam sejarah Afrika. Pada tahun 1972, pernah dicapai kesepakatan damai, tapi itu tak bertahan lama. Konflik makin membesar antara pemerintah pusat di Sudan Utara yang mayoritas Muslim dengan kelompok-kelompok etnis di selatan yang dimotori Tentara Pembebasan Rakyat Sudan (SPLA).
Islam memang menjadi agama mayoritas (73 persen) penduduk Sudan. Sementara di selatan, masih banyak yang menganut kepercayaan tradisional (16,7 persen) dan Nasrani.
Pertikaian internal di Sudan yang tak kunjung henti, membuat perekonomian negara ini tak berdaya. Apalagi tanah di Sudan Utara sangat kering, kecuali sebagian wilayah di sekitar sungai Nil. Sementara lahan pertanian di Sudan selatan, tak produktif karena jauh dari jalan, pasar, dan tak tersentuh sarana transportasi.
Namun hal yang demikian tidak menyurutkan pemberlakuan hukum Islam secara menyeluruh di Negara Sudan, yang notabennya adalah negara Islam, di mana hukum-hukumnya ditegakkan secara menyeluruh oleh Negara Sudan.

DAFTAR REFERENSI

A. BUKU
Topo Santoso, Membumikan Hukum Pidana Islam : Penegakan Syariat dalam Wacana dan Agenda, Jakarta : Gema Insani, 2003, hlm. 119-120.

B.  INTERNET

Http://suara-santri.tripod.com/files/laporanutama/laput10.htm ( diunduh pada tanggal 14 Mei 2013 pukul 20.35 WIB)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar