1. QS. Shaad ayat 26
ß¼ãr#y»t $¯RÎ) y7»oYù=yèy_ ZpxÿÎ=yz Îû ÇÚöF{$# Läl÷n$$sù tû÷üt/ Ĩ$¨Z9$# Èd,ptø:$$Î/ wur ÆìÎ7®Ks? 3uqygø9$# y7¯=ÅÒãsù `tã È@Î6y «!$# 4 ¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbq=ÅÒt `tã È@Î6y «!$# öNßgs9 Ò>#xtã 7Ïx© $yJÎ/ (#qÝ¡nS tPöqt É>$|¡Ïtø:$# ÇËÏÈ
Artinya “Hai
Daud, Sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, Maka
berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil dan janganlah kamu
mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah.
Sesungguhnya orang-orang yang sesat darin jalan Allah akan mendapat azab yang
berat, karena mereka melupakan hari perhitungan”.
Ayat di atas
merupakan dasar hukum Advokat yang dituntut berlaku adil dan tidak mengikuti
hawa nafsu, hawa nafsu bisa diartikan berlaku curang atau membela orang yang
salah lantaran dibayar besar oleh kliennya.
2.
QS. An-Nisa’ ayat 58
*
¨bÎ)
©!$#
öNä.ããBù't
br&
(#rxsè?
ÏM»uZ»tBF{$#
#n<Î)
$ygÎ=÷dr&
#sÎ)ur
OçFôJs3ym
tû÷üt/
Ĩ$¨Z9$#
br&
(#qßJä3øtrB
ÉAôyèø9$$Î/
4 ¨bÎ)
©!$#
$KÏèÏR
/ä3ÝàÏèt
ÿ¾ÏmÎ/
3 ¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$JèÏÿx
#ZÅÁt/
ÇÎÑÈ
Artinya: “Sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan
(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu
menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang
sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha mendengar lagi Maha
Melihat.”
Ayat
di atas menjelaskan untuk
selalu berlaku adil dalam menetapkan hukum, dan menyampaikan amanat kepada yang
berhak menerimanya. Jadi dalam ayat tersebut tersirat bahwa para advokat harus
menyampaikan amanat para kliennya kepada hakim dengan seadil-adilnya tanpa ada
kecurangan.
3. QS. Al-Israa ayat 36
wur ß#ø)s? $tB }§øs9 y7s9 ¾ÏmÎ/ íOù=Ïæ 4 ¨bÎ) yìôJ¡¡9$# u|Çt7ø9$#ur y#xsàÿø9$#ur @ä. y7Í´¯»s9'ré& tb%x. çm÷Ytã Zwqä«ó¡tB ÇÌÏÈ
Artinya
: “Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan
diminta pertanggungan jawabnya.”
Ayat
di atas menurut saya merupakan pedoman hukum bagi para penegak hukum, termasuk
Advokat.
4. QS. Al-Hujurat ayat 9
bÎ)ur
Èb$tGxÿͬ!$sÛ
z`ÏB
tûüÏZÏB÷sßJø9$#
(#qè=tGtGø%$#
(#qßsÎ=ô¹r'sù
$yJåks]÷t/
( .bÎ*sù
ôMtót/
$yJßg1y÷nÎ)
n?tã
3t÷zW{$#
(#qè=ÏG»s)sù
ÓÉL©9$#
ÓÈöö7s?
4Ó®Lym
uäþÅ"s?
#n<Î)
ÌøBr&
«!$#
4 bÎ*sù
ôNuä!$sù
(#qßsÎ=ô¹r'sù
$yJåks]÷t/
ÉAôyèø9$$Î/
(#þqäÜÅ¡ø%r&ur
( ¨bÎ)
©!$#
=Ïtä
úüÏÜÅ¡ø)ßJø9$#
ÇÒÈ
Artinya: “Dan kalau
ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan
antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain,
hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada
perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut
keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai
orang-orang yang berlaku adil.”
Ayat
di atas menunjukkan apabila ada dua golongan berselisih maka haruslah
didamaikan, dan apabila diantara keduanya ada yang melanggar perdamaian maka
harus dikembalikan kepada hukum Allah swt, perdamaian sebagai jalan pertama
dalam persidangan. Namun tentunya perdamaian tidak bisa langsung disampaikan
oleh pihak yang berkaitan, tanpa adanya advokat yang lebih turun tangan dalam
penanganan kasus tersebut.
5.
QS. Yusuf ayat 26-28
tA$s% }Ïd ÓÍ_ø?yurºu `tã ÓŤøÿ¯R 4 yÎgx©ur ÓÏd$x© ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) c%x. ¼çmÝÁÏJs% £è% `ÏB 9@ç6è% ôMs%y|Ásù uqèdur z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇËÏÈ bÎ)ur tb%x. ¼çmÝÁÏJs% £è% `ÏB 9ç/ß ôMt/xs3sù uqèdur z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇËÐÈ $£Jn=sù #uäu ¼çm|ÁÏJs% £è% `ÏB 9ç/ß tA$s% ¼çm¯RÎ) `ÏB £`ä.Ïø2 ( ¨bÎ) £`ä.yøx. ×LìÏàtã ÇËÑÈ
Artinya: Yusuf
berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan
seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju
gamisnya koyak di muka, Maka wanita itu benar dan Yusuf Termasuk orang-orang
yang dusta. Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, Maka wanita Itulah yang
dusta, dan Yusuf Termasuk orang-orang yang benar." Maka tatkala suami
wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia:
"Sesungguhnya (kejadian) itu adalah diantara tipu daya kamu, Sesungguhnya
tipu daya kamu adalah besar."
Ayat
tersebut menunjukkan barang bukti yang dipakai dalam persidangan, yaitu pakaian
yang sobek, dalam kasus di atas barang-barang bukti seperti itu tidak dengan
mudah diketahui oleh para pihak yang bersengketa, tetapi dengan adanya advokat
yang teliti dan cerdas, terungkapnya barang bukti sangat penting untuk mencari
dan menyelidiki kasus tersebut hingga tuntas.
6.
QS. Al-Baqarah ayat 180-182
|=ÏGä. öNä3øn=tæ #sÎ) u|Øym ãNä.ytnr& ßNöqyJø9$# bÎ) x8ts? #·öyz èp§Ï¹uqø9$# Ç`÷yÏ9ºuqù=Ï9 tûüÎ/tø%F{$#ur Å$rã÷èyJø9$$Î/ ( $)ym n?tã tûüÉ)FßJø9$# ÇÊÑÉÈ .`yJsù ¼ã&s!£t/ $tBy÷èt/ ¼çmyèÏÿx !$uK¯RÎ*sù ¼çmßJøOÎ) n?tã tûïÏ%©!$# ÿ¼çmtRqä9Ïdt7ã 4 ¨bÎ) ©!$# ììÏÿx ×LìÎ=tæ ÇÊÑÊÈ ô`yJsù t$%s{ `ÏB <ÉqB $¸ÿuZy_ ÷rr& $VJøOÎ) yxn=ô¹r'sù öNæhuZ÷t/ Ixsù zOøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÊÑËÈ
Artinya : “Diwajibkan
atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika
ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib
kerabatnya secara ma'ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang
bertakwa. Maka Barangsiapa yang mengubah wasiat itu, setelah ia mendengarnya,
Maka Sesungguhnya dosanya adalah bagi orang-orang yang mengubahnya.
Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (Akan tetapi)
Barangsiapa khawatir terhadap orang yang Berwasiat itu, Berlaku berat sebelah
atau berbuat dosa, lalu ia mendamaikan antara mereka, Maka tidaklah ada dosa
baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Ayat di atas apabila mengetahui
tentang suatu kecondongan ke arah salah dari hak, kebenaran dan keadilan,
mengutamakan wasiat pada orang-orang yang kaya, maka kemudian mendamaikan di
antara keduanya setelah melihatnya, dengan cara yang adil, maka tiada dosa
baginya. Jadi ayat tersebut menggambarkan tentang pentingnya seorang advokat
dalam suatu perkara hukum.
7. QS. An-Nahl ayat 125
äí÷$# 4n<Î) È@Î6y y7În/u ÏpyJõ3Ïtø:$$Î/ ÏpsàÏãöqyJø9$#ur ÏpuZ|¡ptø:$# ( Oßgø9Ï»y_ur ÓÉL©9$$Î/ }Ïd ß`|¡ômr& 4 ¨bÎ) y7/u uqèd ÞOn=ôãr& `yJÎ/ ¨@|Ê `tã ¾Ï&Î#Î6y ( uqèdur ÞOn=ôãr& tûïÏtGôgßJø9$$Î/ ÇÊËÎÈ
Artinya
: “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhan-mu dengan hikmah dan pelajaran yang
baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah
yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah
yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.
Ayat
di atas menurut penulis mengisyaratkan kode etik seorang advokat, apabila
berselisih tetap dengan cara yang baik, diselesaikan dengan kepala dingin
mengetahui duduk segala persoalannya secara menyeluruh, tentunya dengan
argument-argumen yang bersifat logis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar